Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Uang Palsu di Lembata, AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Indonesiasurya
Selasa, 30 September 2025 | 17:23:27 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Kasus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh AS jaksa tutut penjara satu tahun dan denda 100 juta Rupiah.

.
Dalam siaran pers Nomor: PR-18/N.3.22/Dip.4/09/2025 yang diterima indonesiasurya.com, Jaksa Kejari Lembata Bacakan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang di Lembata

Dijelaskan dalam siaran pers tersebut bahwa, Pada Hari Selasa, 30 September 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lembata, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Triadi Da Praku Purba, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang yang didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa kejadian pemalsuan uang ini terjadi pada hari Senin, 16
Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba
Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata

Terdakwa AS menggunakan
fasilitas komputer dan printer di warnet tersebut untuk mencetak uang kertas
pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang awalnya tidak disadari oleh saksi
penjaga warnet. Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, Terdakwa
berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang
tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan Terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga.

Dala siaran pers yang ditandatangani kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Muhamad Rizal dikatakan Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19