Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Uang Palsu di Lembata, AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

IndonesiaSurya
Selasa, 30 September 2025 | 17:23:27 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Kasus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh AS jaksa tutut penjara satu tahun dan denda 100 juta Rupiah.

.
Dalam siaran pers Nomor: PR-18/N.3.22/Dip.4/09/2025 yang diterima indonesiasurya.com, Jaksa Kejari Lembata Bacakan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang di Lembata

Dijelaskan dalam siaran pers tersebut bahwa, Pada Hari Selasa, 30 September 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lembata, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Triadi Da Praku Purba, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang yang didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa kejadian pemalsuan uang ini terjadi pada hari Senin, 16
Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba
Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata

Terdakwa AS menggunakan
fasilitas komputer dan printer di warnet tersebut untuk mencetak uang kertas
pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang awalnya tidak disadari oleh saksi
penjaga warnet. Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, Terdakwa
berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang
tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan Terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga.

Dala siaran pers yang ditandatangani kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Muhamad Rizal dikatakan Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Di Lebatukan Bupati Lembata Tegaskan Soal Arah Pembangunan 5 Tahun

Kita mau pastikan, mereka yang menjual itu benar-benar hidup dari jagung titi, bukan sekadar sambilan.”

| Senin, 06 Oktober 2025
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut terkait PLN Journalist Awards 2025, peserta dapat mengakses tautan berikut:

| Sabtu, 04 Oktober 2025
Diduga Mafia Hukum di Polres Mukomuko. Penyidik Reskrimum Resmi Diseret ke Propam Polri”

Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika Propam tidak bertindak, publik akan menilai ada upaya sistema

| Rabu, 01 Oktober 2025
PPPK Tahap II: Kabupaten Lembata Siap Terima SK,, Momentum Penguatan Pelayanan Publik

Penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah momentum penting dalam penguatan pelayanan publik di Kabupa

| Rabu, 01 Oktober 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8