Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Korupsi Iklim Penyalahgunaan Kekuasaan Yang Patut Di Basmi

Nama lengkap Alfonsius Devids Mauandung Mahasiswa Unwira Kupang

Indonesiasurya
Senin, 27 Oktober 2025 | 15:11:05 WIB
Foto

Korupsi iklim merupakan salah satu bentuk korupsi yang semakin mendapat perhatian dalam isu lingkungan global.

Istilah ini mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan, atau dana yang seharusnya digunakan untuk menangani perubahan iklim, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Di Indonesia, korupsi iklim menjadi ancaman serius karena dapat menghambat upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menanggulangi dampak perubahan iklim.

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, praktik korupsi di sektor lingkungan — seperti penyalahgunaan dana reboisasi, perizinan tambang, dan pengelolaan lahan — masih sering terjadi.
Akibatnya, program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak berjalan optimal. Alih-alih memperbaiki kondisi lingkungan, tindakan koruptif justru mempercepat kerusakan hutan, pencemaran air, dan peningkatan emisi karbon.

Menurut saya, korupsi iklim bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan keadilan sosial. Masyarakat kecil yang hidup di sekitar hutan atau pesisir menjadi korban utama, sementara pelaku korupsi menikmati keuntungan pribadi.

Pemerintah harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program terkait lingkungan. Pengawasan publik, pelibatan masyarakat sipil, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor iklim menjadi langkah penting untuk menyelamatkan masa depan bumi dan generasi mendatang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13