Korupsi iklim merupakan salah satu bentuk korupsi yang semakin mendapat perhatian dalam isu lingkungan global.
Istilah ini mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan, atau dana yang seharusnya digunakan untuk menangani perubahan iklim, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Di Indonesia, korupsi iklim menjadi ancaman serius karena dapat menghambat upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menanggulangi dampak perubahan iklim.
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, praktik korupsi di sektor lingkungan — seperti penyalahgunaan dana reboisasi, perizinan tambang, dan pengelolaan lahan — masih sering terjadi.
Akibatnya, program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tidak berjalan optimal. Alih-alih memperbaiki kondisi lingkungan, tindakan koruptif justru mempercepat kerusakan hutan, pencemaran air, dan peningkatan emisi karbon.
Menurut saya, korupsi iklim bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan keadilan sosial. Masyarakat kecil yang hidup di sekitar hutan atau pesisir menjadi korban utama, sementara pelaku korupsi menikmati keuntungan pribadi.
Pemerintah harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program terkait lingkungan. Pengawasan publik, pelibatan masyarakat sipil, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor iklim menjadi langkah penting untuk menyelamatkan masa depan bumi dan generasi mendatang.