Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum DGF Ajukan Praperadilan terhadap Polres Flores Timur di PN Larantuka

penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar, bukti dan prosedur yang benar

IndonesiaSurya
Senin, 10 Februari 2025 | 12:06:56 WIB
Ama Raya depan PN Larantuka

Larantuka, Indonesiasurya com - Kuasa hukum tersangka DGF, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur. 

Baca juga : https://indonesiasurya.com/neraca-apbd-timpang-waket-dprd-lembata-harapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-memunculkan-kreatifitas-memompa-pemasukan-dari-berbagai-sektor

Menurut Direktur Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim kuasa hukum DGF, ADV. Rafael Ama Raya, SH.,MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh PN Larantuka,

“Kami sudah mendaftar Permohonan Praperadilan sejak tanggal 30 Januari 2025 pukul 14:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia  (E – Berpadu ) dan sudah diterima, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa Praperadilan,” kata Advokat Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (10/2/2025).

Kuasa hukum DGF memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar, bukti dan prosedur yang benar menurut hukum, pengacara muda dan inovatif  ini juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik sudah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji, tegasnya. 


“Kalau misalnya rekan-rekan penyidik dan/atau penyidik pembantu Polres Flores Timur mempunyai bukti, silahkan kita uji, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami,” ujar Pengacara muda Lulusan Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ama Raya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/peringati-hpn-9-februari-2025-peran-pers-mengawal-ketahanan-pangan-nasional

Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Pidum Polres Flores Timur dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kliennya adalah pelaku, dari mana rumusnya?, tanya Raya.

Lanjut dia, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009).

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/bmkg-ingatkan-masyarakat-untuk-waspada-bibit-siklon-tropis-96s-terpantau-di-di-selatan-ntt

Olehnya itu nurani kita tersentuh untuk mendampingi tersangka DGF dalam sidang praperadilan di PN Larantuka, Direktur Rumah Perjuangan Hukum ini juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat jadwal sidang hari ini dari Jurusita PN Larantuka dan sidang Praperadilan akan berlangsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025.

Pengacara muda, Ama Raya juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti surat dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan hari ini,

"Untuk Praperadilan hari ini kita suda siapkan segala bukti dengan sangat baik, dan kami yakin dengan bukti yang kami kantongi bisa membuat pihak Termohon Polres Flores Timur bisa terpental bila kami membuktikan segala bukti yang kami siapkan, ucap Raya.

Raya juga menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa DGF tidak bersalah karena DGF tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan tersebut, oleh karena DGF merupakan korban laka lantas dan perbuatan DGF hanya melakukan bela paksa (noodweer) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Olehkarena DGF merupakan korban laka lantas dan kemudian pelaku laka lantas setelah menabrak bukan membantu DGF melainkan dia (pelaku) justeru menyerang DGF terlebih dahulu dan olehnya DGF melihat dirinya di serang kemudian dia melakukan pembelaan diri  karena bila ia tidak membela diri maka dirinya akan terluka.

“Ini akan menjadi  salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita sampaikan dalam sidang praperadilan nanti,” tegas Raya. Ama Raya juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, “rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak”.

Lanjutnya, Klien kami tidak pernah berniat menganiaya siapapun saat itu, justru klien kami suda di tabrak kemudian pelaku justru menyerang korban secara membabi buta, olehnya klien kami berusaha membela diri saat itu dan terjadilah perkelahian, jadi bukan klien kami yang menganiaya, dan itu di saksikan oleh banyak orang, tegasnya.

Kemudian berselang beberapa menit, Polisi dari Polres Flores Timur mendatangi rumah klien kami dan mengajak klien kami ke kantor Polres Flores Timur dan hal tersebut dilakukan secara lisan, tanpa surat apapun, kemudian klien kami memenuhi ajakan anggota Polisi saat itu dan saat itu juga klien kami DGF langsung di tahan, kemudian keesokan harinya tanggal 6 Februari 2025 keluarga klien kami baru menerima surat pemberitahuan dari Polres Flores timur, menurut Pengacara Muda yang memiliki prestasi yang luar biasa di dunia hukum ini menilai, bahwa kerja-kerja demikian merupakan kerja-kerja preman, kami juga menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Polres Flores Timur sudah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri. Maka dengan demikian menurut Hukum perbuatan rekan-rekan penyidik tersebut patut menurut hukum  untuk diuji lewat Praperadilan, tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Jhon Batafor Bikin Ricuh, Alex Ofong Dan Yuni Damayanti Mnta Maaf.

Kami juga sudah memberikan teguran lisan, melalui telpon sekaligus mengarahkan agar ke depan lebih bisa mengendalikan di

| Sabtu, 13 September 2025
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4

Terdapat sebanyak 121 pejabat administrasi dan pengawas yang dilantik. Sebanyak 47 pejabat fungsional, dan 26 pejabat pe

| Sabtu, 13 September 2025
Kompak, PLN dan Kejati NTT Komitmen Akselerasi Penyelesaian PSN di NTT

Rapat monev ini bertujuan untuk memonitoring progres penyelesaian proyek, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta

| Sabtu, 13 September 2025
Pelari Estafet Pelajar Lembata Raih Medali Perak di 4x400 Meter Putra POPDA NTT VII

Keberhasilan Tim estafet 4X400 meter putra ini patut mendapat apresiasi,, mereka mampu bersaing ketat dengan tim unggula

| Sabtu, 13 September 2025
Marianus Ama Sura dan Theresia Dagur Atlet POPDA VII NTT, Persembahkan Medali Untuk Lembata.

Medali perak ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Lembata.

| Sabtu, 13 September 2025
Pemimpin Muda, Harapan Baru: OSIS SMKN 1 Lewoleba 2025/2026 Resmi Terpilih

Dengan tema “Pemimpin Muda, Inspirasi Perubahan Sekolah”, pemilihan OSIS tahun ini menandai langkah maju dengan pene

| Jumat, 12 September 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 25