Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Marak rokok ilegal beredar di Lembata, masyarakat minta polisi tertibkan

Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

IndonesiaSurya
Senin, 11 November 2024 | 12:52:12 WIB
Ikustrasi

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Maraknya rokok ilegal beredar di kabupaten Lembata propinsi Nusa tenggara timur (NTT) telah meresahkan masyarakat karenaya polres Lembata diminta untuk.mengambil langkah tegas menertibkan peredaran rokok ilegal. 

Hal ini disampaikan tokoh muda Lembata, Yoan Lucano Peuobuq kepada Indonesiasurya.com bahwa kita minta agar polisi ambil tindakan tegas pada penjual rokok ilegal. 

Yoan Lucano mengatakan, Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku. 

Tokoh muda Lembata ini secara singkat menjelaskan bahwa,Secara ringkas, ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu di antaranya Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai. 

"... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 55 UU Cukai.

Sementara itu Stefen Beda salah satu orang muda Lewoleba mengatakan, Pada dasarnya, Pasal 55 UU Cukai berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai. Secara lebih terperinci, terdapat 3 bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 UU Cukai. 

Pertama, membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 

Kedua, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan. 

Ketiga, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai (pita cukai bekas pakai). 

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ... tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar." Bunyi Pasal 54 UU Cukai. 

Sementara itu, rokok dengan pita cukai berbeda bisa karena salah peruntukan atau salah personalisasi. Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan berarti jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai. 

Ringkasnya, personalisasi pita cukai merupakan identitas khusus berupa kode pita cukai unik untuk setiap pengusaha pabrik rokok yang secara umum diambil dari nama pabrik. Tujuan pemberlakuan kode personalisasi di antaranya adalah untuk menghindari praktik jual beli pita cukai. 

Terkait dengan pelekatan pita cukai yang berbeda, pelaku bisa dijerat pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Cukai. 

UU Cukai dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Dengan demikian, terdapat sejumlah pasal sanksi pidana yang dapat menjerat pengedar, penjual, dan pelaku yang terkait dengan pelanggaran rokok ilegal. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 38