Lembata,IndonesiaSurya.Com - Paskalis Tapobali.,A.P.M.T Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata telah ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Lembata untuk.masa bakti 2024-2025, Hal ini menjadi diskusi serius sejumlah pihak. Siapa bakal mengisi kosongnya jabatan sekda Lembata paskah Tapobali Jadi Penjabat?
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/tiga-aplikasi-di-hp-android-yang-bisa-bobol-rekening-cek-dan-hapus-ini-caranya
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Secara linguistik, penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara waktu.
Menurut Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Secara regulasi telah diatur. Sebuah daerah, bila jabatan Pj bupatinya diisi oleh kepala dinas di Pemprov, maka jabatannya akan diisi oleh Plt/Plh. Namun, jika sekda yang mengisi, maka jabatan sekdanya akan diisi oleh Pj, Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 13 ayat (4), dijelaskan jika Pj bupati berasal dari sekda, jabatan sekda juga diisi oleh seorang Pj.
Secara jabatan tentu eselon II B yang akan menggantikan. Bisa dari asisten, kepala dinas, maupun penjabat lainnya. Sosok yang diperlukan, tentu yang peka, dapat mengakomodasi roda pemerintahan dan tidak terbentur dualisme pemikiran. Misalnya, pejabat yang memiliki kebijakan pengelolaan anggaran,”
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II a. 2. Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II b. Sekretaris daerah kabupaten/kota memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dalam Perpres nomor ; 3 tahun 2028 juga disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Lantas siapa yang bakal di usul pj Bupati Lembata mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah kabupaten Lembata? ***