INDONESIA SURYA. COM - Informasi tentang kepastian jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati Lembata, kian jelas setelah rapat dengar pendapat di komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 22/1/2025.
Informasi direkam media ini menyebutkan, paket tunas pasangan Petrus Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Lembata akan dilantik setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur NTT, 6 Februari 2025 mendatang
Salah satu point hasil rapat dengar pendapat di komisi II DPR RI adalah bahwa, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yang tidak bersengketa di Mahkamah Kosntitusi (MK) agar dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan ini dilakukan setelah pelantikan Gubernur-Waki Gubernur terpilih pada 6 Februari 2025.
Dengan salah satu hasil rapat tersebut maka, cabup-cawabup Lembata terpilih, yang tidak disengketakan di MK dapat dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.
Hal yang sama pada Gubernur-Wagub NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sesuai salah satu poin rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayud usai RDP pada Rabu (22/1/2025) siang.
Selain DPR RI dan Mendagri, dalam rapat bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat bahwa Kepala Daerah pada daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik pada periode berikut usai putusan MK.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy Karsayud saat membacakan poin pertama rekomendasi rapat.
Pada poin kedua, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.
Berikut jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur ;
1. Tanpa sengekta MK dilantik pada 1-6 Februari 2025
2. Setelah sengketa MK di lantik antara tanggal 2-17 April 2025
3. Dismisal MK pilihan pada 3 - 20 Maret 2025
Sementara Bupati – Wali Kota :
1. Tanpa sengekta MK maka Opsi 1 -10 Februari 2025
2. Setelah sengketa MK pilihan pada tanggal, 2 - 21 April 2025
3.Dismisal MK maka opsinya pada tanggal, 2 hingga 24 Maret 2025.