Indonesiasurya.com, Lembata - Dalam upaya memperkuat pengamanan dan penertiban aset daerah, Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar Rapat Konsolidasi Internal yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Rabu (22/10).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup, Camat Nubatukan, Lurah Lewoleba Utara, serta Bagian Aset Daerah, dan Bagian Hukum Setda Lembata, membahas status kepemilikan tanah di lokasi Taman Kota Swaolsa Titen.
Menurut data dari bagian aset daerah, tercatat lokasi taman kota Swaolsa Titen seluas kurang lebih 10 ribu meter persegi sebagai milik Pemerintah Kabupaten Lembata. Namun, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya tiga sertifikat kepemilikan atas lahan yang sama di sebagian area tersebut.
Dari dasar temuan BPK ini, yang mana terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan, pemerintah melakukan rapat internal, dengan ditetapkan tiga poin tindak lanjut sebagai langkah konkret penyelesaian, yaitu: Pertama, Pendekatan kekeluargaan oleh Camat Nubatukan kepada tiga pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat atas nama Anton Blolok, Demus Uran, dan Romi Rewot, pada 24–25 Oktober 2025.
Kedua, Pengukuran ulang lahan taman kota oleh tim pemerintah daerah yang dijadwalkan pada 27–28 Oktober 2025.
Ketiga, Rapat evaluasi tindak lanjut atas hasil pendekatan dan pengukuran pada tanggal 29 Oktober 2025 di Kantor Bupati Lembata.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, ketika ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Lembata dalam menjaga dan memastikan keabsahan seluruh aset daerah.
“Berdasarkan data aset daerah, lahan Taman Kota Swaolsa Titen seluas kurang lebih sepuluh ribu meter persegi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Lembata. Secara historis, lahan tersebut telah diserahkan secara ikhlas oleh para tetua masyarakat untuk kepentingan bersama rakyat Lembata,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan ditempuh melalui komunikasi yang persuasif dan berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan.
“Kami akan berdialog dengan para pihak secara baik, agar penyelesaian bisa tercapai tanpa konflik, dan ke depan taman kota ini dapat disertifikatkan secara resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Lembata,” ungkapnya ketika ditemui seusai rapat.
Melalui langkah konsolidasi ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk menata, mengamankan, dan memperjelas status seluruh aset daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatannya tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (prokompimkablembata)