Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pemilik Pohon Cendana Bakal Tempuh Jalur Hukum Setalah Somasi Tak Dijawab PLN Lembata

Meski menuntut ganti rugi, Simplis menegaskan dirinya tidak menginginkan pelaku lapangan diberhentikan dari pekerjaannya. Menurutnya, vendor wajib memberikan jaminan bahwa petugas terkait tidak akan dipecat

Indonesiasurya
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:33:39 WIB
Foto

Lembata, 12 Februari 2026 — BATAS waktu somasi yang diajukan oleh Simplis Tukan menyusul kasus penebangan tujuh pohon cendana miliknya oleh petugas PLN telah berakhir. Somasi tersebut dilayangkan pada 5 Februari 2026 dan berakhir hari ini, 12 Februari 2026, tepat pukul 00.00 WITA.

Insiden penebangan terjadi pada Rabu (4/2/2026) petang ketika petugas PLN bersama vendor, PT Andika, melakukan pembersihan jaringan listrik. Simplis menyebut tujuh pohon cendana miliknya ditebang tanpa izin. Pihak PLN bersama vendor disebut telah mendatangi Simplis untuk meminta maaf dan menegosiasikan nilai ganti rugi.

Meski demikian, Simplis tetap bersikukuh pada tuntutannya. Ia menyatakan, masih menunggu itikat baik pihak PLN Lembata berkaitan akhir waktu penyelelesaian ganti rugi. Simplis mengaku akan memberi tambahan waktu 3–4 hari sebagai opsi kelonggaran untuk PLN dan vendor mengambil langkah penyelesaian, termasuk menghadirkan jaminan senilai Rp120 juta sesuai tuntutan.

“Jika sudah ada uang senilai 120 juta, maka jaminan bisa diambil. Jika tidak, kami proses hukum secara perdata ke PN Lembata,” tegas Simplis.

Ia juga menambahkan bahwa apabila pihak PLN dan vendor pulang tanpa membawa jaminan, maka setelah masa kelonggaran 4 hari berlalu dan tidak ada penyelesaian, ia siap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum perdata.

Meski menuntut ganti rugi, Simplis menegaskan dirinya tidak menginginkan pelaku lapangan diberhentikan dari pekerjaannya. Menurutnya, vendor wajib memberikan jaminan bahwa petugas terkait tidak akan dipecat.

Hingga somasi berakhir, keputusan final dari pihak PLN atau PT Andika belum disampaikan. Simplis menyatakan tetap menunggu itikad baik, tetapi siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian sesuai tuntutannya.

Sementara itu, Manager PLN ULP Lembata, Vinsensius Leonardo dikonfirmasi media ini, belum memberikan klarifikasi. Vinsesnsius dikabarkan masih menjalani cuti ke kampung halamannya. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 21