Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pemilik Pohon Cendana Bakal Tempuh Jalur Hukum Setalah Somasi Tak Dijawab PLN Lembata

Meski menuntut ganti rugi, Simplis menegaskan dirinya tidak menginginkan pelaku lapangan diberhentikan dari pekerjaannya. Menurutnya, vendor wajib memberikan jaminan bahwa petugas terkait tidak akan dipecat

Indonesiasurya
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:33:39 WIB
Foto

Lembata, 12 Februari 2026 — BATAS waktu somasi yang diajukan oleh Simplis Tukan menyusul kasus penebangan tujuh pohon cendana miliknya oleh petugas PLN telah berakhir. Somasi tersebut dilayangkan pada 5 Februari 2026 dan berakhir hari ini, 12 Februari 2026, tepat pukul 00.00 WITA.

Insiden penebangan terjadi pada Rabu (4/2/2026) petang ketika petugas PLN bersama vendor, PT Andika, melakukan pembersihan jaringan listrik. Simplis menyebut tujuh pohon cendana miliknya ditebang tanpa izin. Pihak PLN bersama vendor disebut telah mendatangi Simplis untuk meminta maaf dan menegosiasikan nilai ganti rugi.

Meski demikian, Simplis tetap bersikukuh pada tuntutannya. Ia menyatakan, masih menunggu itikat baik pihak PLN Lembata berkaitan akhir waktu penyelelesaian ganti rugi. Simplis mengaku akan memberi tambahan waktu 3–4 hari sebagai opsi kelonggaran untuk PLN dan vendor mengambil langkah penyelesaian, termasuk menghadirkan jaminan senilai Rp120 juta sesuai tuntutan.

“Jika sudah ada uang senilai 120 juta, maka jaminan bisa diambil. Jika tidak, kami proses hukum secara perdata ke PN Lembata,” tegas Simplis.

Ia juga menambahkan bahwa apabila pihak PLN dan vendor pulang tanpa membawa jaminan, maka setelah masa kelonggaran 4 hari berlalu dan tidak ada penyelesaian, ia siap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum perdata.

Meski menuntut ganti rugi, Simplis menegaskan dirinya tidak menginginkan pelaku lapangan diberhentikan dari pekerjaannya. Menurutnya, vendor wajib memberikan jaminan bahwa petugas terkait tidak akan dipecat.

Hingga somasi berakhir, keputusan final dari pihak PLN atau PT Andika belum disampaikan. Simplis menyatakan tetap menunggu itikad baik, tetapi siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian sesuai tuntutannya.

Sementara itu, Manager PLN ULP Lembata, Vinsensius Leonardo dikonfirmasi media ini, belum memberikan klarifikasi. Vinsesnsius dikabarkan masih menjalani cuti ke kampung halamannya. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

HMI Bidang Hukum Badko Sulsel Tagih Janji Prabowo Sikat Korupsi, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Berdasarkan keterangan penyidik, dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri at

| Jumat, 10 Juli 2026
FST UNWIRA dan Kampus Ursulin Santa Angela Atambua Rintis Buku Mulok Sains-Budaya

Kolaborasi antara FST UNWIRA Kupang bersama Kampus Ursulin Santa Angela Atambua dan pihak sekolah dari jenjang SD hingga

| Jumat, 10 Juli 2026
Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

PT PLN (Persero) UIP Nusra telah melaksanakan sosialisasi rencana pembangunan PLTS Alor, di Kelurahan Kalabahi Tengah, K

| Jumat, 10 Juli 2026
Standar Baru Pelayanan Umrah Indonesia, JMQH dan PT Annisa Ahmada Travelindo Sukses Layani 1.214 Jamaah

Komitmen terhadap pelayanan terbaik juga tercermin dari kebijakan pimpinan yang secara penuh bertanggung jawab atas selu

| Kamis, 09 Juli 2026
April DA7 Go Sulawesi! Billboard di Jantung Makassar Siap Gaungkan Lagu "Menyala"

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan April DA7 kepada masyarakat di luar Pulau Jawa, khususnya di Pulau

| Kamis, 09 Juli 2026
Bocah 4 Tahun Di Lebatukan diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku berstatus Pelajar

Keluarga Korban sempat melapor ke Pos pol Hadakewa, tapi disarankan untuk langsung ke Polres karena kategori kasus ini c

| Kamis, 09 Juli 2026
LMA Emeyode Kutuk Pembakaran dan Penembakan Pilot PT AMA di Yahukimo

Dampak langsung adalah terganggunya akses transportasi udara yang penting bagi masyarakat pedalaman Papua.

| Rabu, 08 Juli 2026
Sya'ban Sartono Kecewa penanganan perkara Pengeroyokan Anak di Polres Gowa

Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditol

| Rabu, 08 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13