Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Penyidik Polres Lembata Sita Beras 4.5 Ton Dari E.S.J Pemilik Toko Helin di Desa Balauring Kecamatan Omesuri

Penyidik juga menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.

Indonesiasurya
Jumat, 23 Januari 2026 | 12:47:52 WIB
Foto

Indonesiasurya.com  - Penyidik Polres Lembata belum lama ini menyita beras sebanyak 4.5 ton berbagai merek dari E.S.J Pemilik toko Helin di desa Balauring kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata provinsi NTT karena diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon. menggelar press conference tentang penanganan kasus dugaan repacking beras yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus yang membelit terduga pelaku berinisial, E.S.J, pemilik Toko Helin asal desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Dalam kesempatan itu, pihak Mapolres Lembata membeberkan 4,5 Ton beras yang disita sebagai Barang Bukti (BB).

Dalam keterangannya, Kapolres Lembata menjelaskan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata tengah menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan terduga pelaku berinisial E.S.J, yang diduga melakukan praktik penggantian kemasan (repacking) beras dengan merek dan ukuran berbeda.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, saat penyidik menemukan adanya dugaan pemindahan beras dari karung merek Raja Padi ukuran 50 kilogram ke sejumlah kemasan lain, yakni beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg, Jempol OK ukuran 10 kg, dan BMW ukuran 15 kg.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik membuat Laporan Informasi Nomor: LI/R/02/I/RES.2.1/2026/Tipidter tertanggal 8 Januari 2026, serta memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 19 Januari 2026, dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, dan disepakati peningkatan penanganan perkara dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/RES.2.1/2026/Res Lembata/Polda NTT.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Polsek Omesuri dan menggelar perkara lanjutan pada Rabu, 21 Januari 2026, yang menetapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui memperoleh beras merek Raja Padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal Sulawesi di Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dengan harga sekitar Rp700.000 per karung atau Rp14.000 per kilogram.

Beras tersebut kemudian dipindahkan ke kemasan lain, ditimbang ulang sesuai ukuran, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit.

Hasil repacking tersebut dijual dengan harga berbeda-beda, sehingga terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Penyidik juga menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, terduga pelaku E.S.J disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Lembata menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pangan di wilayah Kabupaten Lembata.

Press cofrence berlangsung Jumat (23/1/2026) pagi di Aula Polres Lembata. Press conference itu dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon.

Polisi mencatat, kasus repacking beras ini menjadi kasus kedua yang diproses hukum, setelah kasus pertama yang berlokus di Lamahora, kota Lewoleba pada akhir 2025 silam dengan terpidana M.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7