Larantuka, Indonesiasurya.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Selasa 08 Oktober 2024, telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana Penganiayaan.
Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, S.H.,M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. selaku fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan tersebut melalui gelar perkara secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum serta Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Pelaksanaan Restorative Justice (RJ)
terhadap dua tersangka An. YOSEP MALE KOLIN Alias PREM KOLIN dan tersangka An. YOHANES FIANEI ROGA Alias YOGA melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Flores Timur menempuh Restorative Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, berdasarkan hati nurani.
Dalam proses perdamaian fasilitator ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Kasi Pidum I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. dengan surat Printah (RJ-1) Nomor : 07/N.3.16/Eoh.2/09/2024 tanggal 27 September 2024 terhadap tersangka YOSEP MALE KOLIN Alias PREM KOLIN dari Desa Lamawalang dan korban ROBERTUS WEDO WEKIN dari Desa Bantala dan Nomor : 08/N.3.16/Eoh.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024, terhadap tersangka YOHANES FIANEI ROGA Alias YOGA dan korban ALEXIUS DOMINIKUS BOLENG dari Kelurahan Weri, sehingga terwujudnya perdamaian pada tanggal 30 September 2024 dan tanggal 02 Oktober 2024 antara kedua Korban dan kedua Tersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik serta keluarga Korban dan Tersangka.
Keadilan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidanapenjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c.Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
d.Tingkat ketercelaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban.
4.Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban merasa tidak keberatan lagi dan Korban sudah memaafkan Tersangka.
5.masyarakat merespon positif
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative (RJ-35) Nomor : 07/N.3.16/Eoh.2/10/2024 dan Nomor : 08/N.3.16/Eoh.2/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.