Lewoleba,Indonesiasurya.com - "Kami menemukan ada kelebihan dua surat suara di TPS 1, Desa Kalikur WL. Dan kedua surat suara itu ditarik keluar dari kotak suara guna menyamakan jumlah surat suara dicoblos dengan daftar Pemilih di TPS tersebut. apakah cara kerja macam begini dibenarkan aturan? tanya Asten Kares salah satu saksi pada pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan. gubenur dan wakil gubenur, juga bupati dan wakil bupati di KPU Lembata.
Lanjut Kares, yang dirinya cukup aneh adalah mengapa pihak penyelenggara dengan mudahnya mengeluarkan dua surat suara yang lebih dan telah dicoblos untuk menyamakan jumlahnya dengan daftar hadir? Pertanyaannya sederhana siapa yang coblos dua surat suara itu? Dugaan kami PPK Buyasuri yang coblos," ujar Asten Kares.
Rapat Pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan surat suara, pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, tahun 2024, tingkat Kabupaten Lembata, Rabu (4/12/2024) yang dipimpin ketua KPU Lembata,Hermanus Tadon diwarnai dinamika yang cukup alot
Bahkan saksi dua paslon yakni nomor urut 1 Jimi Sunur- Lukas Witak dan nomor 5, Marsianus Jawa dan wabup Paskalis Witak, menolak hasil pleno dan walk out dari ruang pleno.
Asten Kares, saksi Paslon nomor urut 5, Marsianus Jawa-Paskalis Witak kepada awak media, mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi sebab ada dugaan penggelembungan suara seperti ini tidak hanya di TPS 1 desa kalikur WL tapi bisa juga di banyak TPS lain di Kecamatan Buyasuri.
Menurut saksi paslon nomor urut 5 ini bahwa, dugaan kami praktek penggelembungan surat suara seperti ini bisa juga terjadi TPS yang lain.
Ia menjelaskan, kericuhan dalam pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten itu.
"Kami sedang bangun argumentasi terkait dugaan penggelembungan suara di 1 TPS dari sekian banyak dugaan kecurangan dilakukan penyelenggara baik di level terendah sampai ke KPU.
"Saat kami lagi berargumentasi soal kelebihan suara dan kami minta buka kotak suara, di Tengah keributan salah satu penyelenggara dari PPK Buyasuri ngamok dan menunjuk kami para saksi. Ada apa ini? tanya asten
Jangan-jangan dugaan praktek penggelembungan suara oleh penyelenggara ini bisa jadi benar. Bahkan, di tengah perdebatan sengit ketika dilerai, ketua KPU langsung ketuk palu pengesahan. Ada apa dengan ketua KPU," ujar Asten Kares kesal.
Ia menegaskan, Paket Manis dalam urusan Pemilu ini menduga PPK kecamatan Buyasuri berkontribusi dalam kecurangan ini. Kita berkutat menghilangkan image buruk penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Buyasuri yang terus berulang agar kedepannya, pemilukada berlangsung demokratis," ujar Asten.
Selain itu, Kares menyoroti oknum penyelenggara di kecamatan Buyasuri bergaya preman.
"Penyelenggara pemilu haruslah orang yang paham dan mengerti adab berargumentasi di forum. Kalau bergaya preman tidak perlu jadi penyelenggara.
Kedua, kami soroti dugaan ketidaknetralan bawaslu dan Panwaslu. Tadi malam sebelum pleno rekapitulasi, ada dugaan pertemuan dengan tim paket tertentu untuk mencocokan data. Sehingga selama ini dugaan Kecurangan dari tingkat bawah ini bisa benar dan menjadi masif," ujar Asten Kares.
Dikatakan, di TPS Ile Ape Timur, Desa Lamatokan, jumlah yang memilih, lebih banyak dari daftar hadir, sehingga dirinya meminta cek kembali di aplikasi sirekap, ternyata ditolak juga oleh KPU.
"KPU diduga tidak fair dan terkesan tidak netral. Kami juga Sayangkan saksi dari paslon 4 mengabaikan dugaan penggelembungan suara. Beliau bahkan mendukung untuk tidak buka kotak suara.
Kares menegaskan, paket Manis akan adukan Bawaslu dan KPU ke DKPP.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon mengatakan pihaknya siap jika diadukan oleh peserta pemilu.
"Hari ini kita lakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara. Jika ada saksi paslon yang mempersoalkan dugaan dugaan kecurangan, ada di ruang lain. Kalau soal prosedur, tatacara dan mekanisme bisa ke Bawaslu, kalau menyangkut etik bisa ke DKPP.
Tentang permintaan buka kotak suara bisa dilakukan dalam pleno di tingkat PPK. Tapi sebagian besar saksi paslon sudah menandatangani dan menyetujui berita acara saat rekapitulasi di tingkat PPK.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menetapkan dan mengesahkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten sehingga Berita acara tersebut dapat dijadikan bukti bagi peserta pemilu untuk diadukan ke hadapan hukum. (PT/SL)