Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Salah Gunakan Kekuasaan Dan Rasa Kebal Hukum, Oknum Polisi Lakukan Pembunuhan Berantai

Majelis hakim menyatakan Gribaldi bersalah atas tujuh pembunuhan berencana. Vonis dijatuhkan: hukuman mati

Indonesiasurya
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:36:30 WIB
Ilustrasi

Hukum - Kisah pilu tentang arogansi seseorang yang memanfaatkan kekuasaan dan kepercayaan, dimana seorang Anggota Polri Pangkat IPTU membunuh 7 Orang Untuk Menutupi Kebohongannya. Pembunuhan berantai iini kemudian terungkap dan sang polisi dieksekusi mati oleh regu tembak.

Kekejaman ini dilakukan oleh seorang polisi bernama, Muhamad Gribaldi Handayani yang resmi tercatat sebagai perwira Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU).

la lahir di Medan, 20 Juli 1966, dan bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia sejak 1985.
Dalam kariernya, Gribaldi berpindah- pindah tugas. Di mata sistem, ia adalah aparat negara. la berseragam, bersumpah setia pada hukum, dan memiliki akses senjata api dinas.

Namun di balik identitas itu, perlahan tumbuh sisi gelap yang kelak menjadikannya salah satu pembunuh berantai paling kejam dalam sejarah kriminal Indonesia.

I. Rentang Kejahatan: Tujuh Nyawa Antara 1999 hingga 2004, Gribaldi membunuh tujuh orang. Para korban bukan orang asing.

1999 - Pembunuhan Pertama
Korban pertama adalah Rusdi Hutahuruk (44), seorang sopir taksi di Sumatra Utara.
Gribaldi menumpang taksinya. Saat Rusdi berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil, terjadi cekcok singkat. Gribaldi mengaku tersinggung oleh ucapan korban. la lalu menembak Rusdi beberapa kali dengan pistol dinasnya, meninggalkan jasad di lokasi. Kasus
ini tidak terungkap. Tidak ada yang
mencurigai aparat bersenjata sebagai
pelaku.

2000 - Korban yang Hilang
Setahun kemudian, Yeni Farida (27), mahasiswi dan pacar Gribaldi yang
sedang hamil, mendesaknya untuk
menikah dan bertanggung jawab.
Yeni terakhir terlihat pergi bersama
Gribaldi di wilayah Riau. Menurut pengakuan Gribaldi setelah ditangkap, Yeni dibunuh. Jasadnya tidak pernah ditemukan hingga hari ini.
2002 - Pola Berulang
Korban berikutnya, Gusmarni (31), seorang janda yang dijanjikan pekerjaan dan bantuan. Dalam
perjalanan, Gribaldi mengajaknya
berhenti di hutan di Riau. Di tempat
sepi itu, Gusmarni ditembak tujuh
kali. Jasadnya ditemukan, tetapi
baru berhasil diidentifikasi dua tahun
kemudian.

19 Agustus 2003 - Istri Sendiri
Korban keempat adalah Nurmata
Lily, istri ketiga Gribaldi. Ia dituduh
berselingkuh. Gribaldi mengajaknya
pergi, lalu menembaknya di lokasi sepi dekat Pangkalan Kerinci. Kepada keluarga korban, Gribaldi berbohong, mengatakan istrinya sedang mengikuti pelatihan.

April 2004 - Konflik Uang
Muhammad Ali (34), sopir taksi, menjadi korban setelah perselisihan
soal uang dan jasa. la ditembak di kepala dan dada. Mayatnya ditinggalkan begitu saja.
31 Juli 2004 - Jurnalis Jadi Korban
Korban keenam adalah Ngadimin (50), wartawan tabloid. la sebelumnya membantu menghubungkan Gribaldi dengan beberapa "klien" yang dijanjikan pekerjaan atau kelulusan. Ketika Ngadimin menagih janji dan uang, ia justru ditembak hingga tewas.

2004 - Korban Terakhir
Korban ketujuh, Listi Kartika, dijanjikan pekerjaan. Ia terakhir terlihat bersama Gribaldi. Jasadnya ditemukan di Bayung Lencir, Sumatra Selatan, dengan luka tembak.
Uji balistik menunjukkan peluru berasal dari seniata Gribaldi
II. Penangkapan
Pada Januari 2005, Polri menangkap
Gribaldi.
Penggeledahan di rumahnya menemukan senjata api dinas dan
ribuan butir amunisi. Bukti balistik mengaitkan senjata itu dengan peluru dari berbagai TKP. Gribaldi mencoba menghindar. la mengklaim tidak bertindak sendiri. la mengaku mengalami gangguan jiwa.

III. Motif: Janji, Kekuasaan
Menurut penyelidikan Mabes Polri,
sebagian besar korban adalah "klien". Mereka dijanjikan kelulusan menjadi anggota Polri, pekerjaan, atau akses tertentu. Ketika janji itu gagal ditepati dan korban mulai menagih, Gribaldi memilih membunuh untuk menutup jejak.
Motif lain juga muncul: tersinggung,
cemburu, konflik pribadi, dan uang.
Semua berpangkal pada satu hal:
penyalahgunaan kekuasaan dan rasa
kebal hukum

IV. Persidangan
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri di Riau. Jaksa menghadirkan bukti kuat: balistik, saksi, pengakuan, dan rangkaian peristiwa yang saling terkait. Majelis hakim menyatakan Gribaldi bersalah atas tujuh pembunuhan berencana. Vonis dijatuhkan: hukuman mati.
Upaya banding dan peninjauan kembali ditolak. Putusan berkekuatan hukum tetap. Pada 9 Juli 2006, Gribaldi dieksekusi mati oleh regu tembak Brimob di Lapangan Tembak Polda Riau. la dimakamkan di TPU Suka Mulia, Pekanbaru.***


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

HMI Bidang Hukum Badko Sulsel Tagih Janji Prabowo Sikat Korupsi, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Berdasarkan keterangan penyidik, dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri at

| Jumat, 10 Juli 2026
FST UNWIRA dan Kampus Ursulin Santa Angela Atambua Rintis Buku Mulok Sains-Budaya

Kolaborasi antara FST UNWIRA Kupang bersama Kampus Ursulin Santa Angela Atambua dan pihak sekolah dari jenjang SD hingga

| Jumat, 10 Juli 2026
Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

PT PLN (Persero) UIP Nusra telah melaksanakan sosialisasi rencana pembangunan PLTS Alor, di Kelurahan Kalabahi Tengah, K

| Jumat, 10 Juli 2026
Standar Baru Pelayanan Umrah Indonesia, JMQH dan PT Annisa Ahmada Travelindo Sukses Layani 1.214 Jamaah

Komitmen terhadap pelayanan terbaik juga tercermin dari kebijakan pimpinan yang secara penuh bertanggung jawab atas selu

| Kamis, 09 Juli 2026
April DA7 Go Sulawesi! Billboard di Jantung Makassar Siap Gaungkan Lagu "Menyala"

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan April DA7 kepada masyarakat di luar Pulau Jawa, khususnya di Pulau

| Kamis, 09 Juli 2026
Bocah 4 Tahun Di Lebatukan diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku berstatus Pelajar

Keluarga Korban sempat melapor ke Pos pol Hadakewa, tapi disarankan untuk langsung ke Polres karena kategori kasus ini c

| Kamis, 09 Juli 2026
LMA Emeyode Kutuk Pembakaran dan Penembakan Pilot PT AMA di Yahukimo

Dampak langsung adalah terganggunya akses transportasi udara yang penting bagi masyarakat pedalaman Papua.

| Rabu, 08 Juli 2026
Sya'ban Sartono Kecewa penanganan perkara Pengeroyokan Anak di Polres Gowa

Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditol

| Rabu, 08 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11