Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sengketa Lahan di Selandoro, Rafael Ama Raya.,S.H.,M.H ; Majelis Hakim PN Lembata Kabulkan Esepsi Mama Theresia Ina Erap, DKK

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap,

IndonesiaSurya
Rabu, 24 Juli 2024 | 20:45:45 WIB
Rafael Ama Raya.,S.H.,M.H

Lewoleba, Indonesiasurya.com - 
Perkara sengketa tanah di bilangan  CWC (depan Kantor Pegadaian Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya dimenangkan oleh Theresia Ina Erap dkk. 

Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia  Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. 

Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.

“Yang paling utama Kita mengucap Syukur kepada Tuhan atas perlindungannya, sehingga klien kami bisa sampai di titik ini,” kata Ama Raya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu, 24 Juli 2024.

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap, 

Pengacara muda yang menempuh pendidikan hukumnya di Kota gudek Jogjakarta itu menerangkan, obyek sengketa tersebut sampai saat ini tetap di kuasai oleh Tergugat I, dan suda lama di ganggu oleh para Penggugat dan pada Tahun 2018 melalui Putusan Peninjauan Kembali atas luas tanah 900 meter persegi tersebut para Penggugat mengklaim tanah-tanah lain di sekitar obyek sengketa bahwa tanah-tanah tersebut milik Ayah para Penggugat yang bernama Alm. Mikael Pehang Lamawato meskipun semasa Mikael Pehang masih hidup tanah aquo tidak pernah di kuasai olehnya, 

Lanjut Direktur Rumah Perjuangan Hukum Ama Raya, bahwa Para penggugat tidak memiliki hak atas tanah aquo, olehkarena berkaitan dengan putusan peninjauan kembali yang menjadi dasar gugatan para penggugat tersebut telah di uji di Pengadilan Negeri Lembata dan dasar para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak patut dijadikan dasar oleh para Penggugat, 

Putusan Peninjauan Kembali suda tentu tidak di gunakan lagi oleh para Penggugat David Lamawato dkk dan kalo para penggugat mengklaim lagi dengan dasar riwayat tanah yang katanya" Tahun 1962 tanah aquo Ayah para Penggugat Mikael Pehang membuka hutan maka berdasarkan fakta sidang perkara aquo para Pemangku Adat Lamahora yang merupakan pemilik ulayat suda membantah hal itu, 

Fakta sidang yang terungkap di dalam persidangan, menurut saksi yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum Theresia Ina Erap dkk dari perwakilan suku Lamahora selaku pemilik ulayat terdiri dari 5 orang saksi dengan tegas mengatakan bahwa pada Tahun 1962 Ayah para Penggugat tidak pernah membuka hutan olehkarena pada Tahun tersebut tanah aquo suda menjadi kebun yang telah di garap oleh Ayah Tergugat I yang bernama Alm. Boli Magun Erap, tegasnya.

Menurut Pengacara muda terkenal berjiwa social Ama Raya, berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Akan tetapi jika pihak para Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang, Ama Raya menanggapi bahwa kliennya di Posisi Tergugat dan untuk saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata telah mengabulkan Eksepsinya maka kita siap menghadapi upaya hukum tersebut, namun  Ama Raya berharap dalam kasus ini kita semua harus netral dan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun juga agar proses nantinya tidak menghalalkan segala cara asalkan bisa menang, Ama Raya juga mengajak semua Advokat Muda di Tanah Lamaholot untuk benar-benar memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan di tanah Lamaholot tanpa harus mengabaikan sari-sari Kebenaran demi kepentingan Duniawi, menurutnya sudah tentu kita akan lakukan upaya untuk tangkis dan lakukan perlawanan bila pihak yang kalah melakukan upaya hukum banding, 

Untuk diketahui, sidang Perkara perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)  sengketa atas tanah di Bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata antara Theresia Ina Erap dkk sebagai Para Tergugat dan para Turut Tergugat melawan David Lamawato dkk sebagai para Penggugat tercatat dalam register perkara dengan nomor register perkara: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. dan sidang hari ini dengan agenda pembacaan Putusan di gelar melalui Sistem E-CORT.

Para Tergugat dan Turut Tergugat Theresia Ina Erap Cs didampingi Oleh Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Dorong Perempuan Terjun ke Dunia Politik DPD Nasdem Lembata Gelar, workshop Pendidikan Politik

Dengan kondisi itu perlu banyak langkah dan upaya untuk memperkuat dorongan agar perempuan mampu mengatasi sejumlah kend

| Sabtu, 27 September 2025
Vian Burin Ajak Petani, Nelayan Dan Peternak Lembata Bersinergi Sukseskan Program MBG

Petani, nelayan, peternak kita mesti fokus karena rencananya di Lembata akan ada 18 dapur MBG, tentu akan butuh banyak b

| Sabtu, 27 September 2025
Maria Loretha Suarakan Sorgum untuk Masa Depan Nusantara

“Ini salah satu produk sereal sorgum yang sangat baik sekali untuk dikonsumsi anak bayi, balita, lansia, kemudian mere

| Sabtu, 27 September 2025
TJSL PLN UIP Nusra Gandeng Komunitas GELISAH Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Menurut Ulfah, dukungan PLN juga meningkatkan kepercayaan diri komunitas dalam merambah pasar digital

| Sabtu, 27 September 2025
Asa Baru Petani DAS Waikomo: Bupati Tuaq Gerak Cepat Pulihkan Deker yang Kritis

Deker ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi perekonomian warga yang mayoritas menggantungkan hidup dari b

| Jumat, 26 September 2025
Lantik Pengurus Forum PRB Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Keselamatan Rakyat sebagai Prioritas Tertinggi

Ketua Forum PRB terpilih, Mikhael Alexander Raring, dalam sapaan awalnya menekankan bahwa ancaman bencana di Lembata buk

| Jumat, 26 September 2025
Lembata Bersiap Gelar Festival Lamaholot 2025: Bupati Pacu Koordinasi Demi Gaungkan Nama Daerah

Festival Lamaholot 2025 menjanjikan beragam atraksi menarik, mulai dari demonstrasi tenun ikat dan titi jagung secara tr

| Jumat, 26 September 2025
Pimpin Rapat Evaluasi PAD, Bupati Lembata Tegaskan Regulasi Dikaji Kembali untuk Penyempurnaan

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan bahwa peningkatan PAD bertujuan untuk keberlanjutan pemban

| Kamis, 25 September 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7