Indonesiasurya.com, Lembata - Bantuan perumahan yang diberikan oleh pemerintah tidak dipungut satu sen pun, demikian ucap salah satu pengurus dari balai perumahan provinsi NTT saat bertemu media ini di kantor dinas perumahan rakyat kabupaten Lembata beberapa waktu lalu.
Jika bantuan pemerintah tidak dipungut biaya mengapa, ada pihak mematok harga, 360 ribu kepada masyarakat Lembata yang ingin dapatkan rumah?
Baca juga : https://indonesiasurya.com/sinergi-pemda-dan-kejaksaan-negeri-lembata-dalam-mou-pendampingan-hukum
Polemik terkait pungutan 360 ribu yang dilakukan beberapa pihak mengatasnamakan lsm timorest terus bergulir dan meresahkan masyarakat Lembata.
Tenaga ahli Setda Lembata yang juga adalah Plt. Asisten satu Donatus Ladjar, pejabat Pemda Lembata yang memberi sambutan saat timorest mengundang pemerintah kepada media ini (11/8/2025) diruang kerjanya mengatakan, setelah kegiatan baru dirinya mendapat informasi tentang Lembaga dan para pihak penyelenggara kegiatan tersebut
"Saya baru dapat informasi dari intelejen dan kesbang pol setelah kegiatan selesai, bahwa, ada indikasi yang kurang pas" ujar Donatus.
Lebih jauh Don Ladjar mengatakan, pemerintah diundang ketika itu, lalu mendadak dirinya diminta untuk mewakili, dan saat itu salah satu poin penting yang saya sampaikan adalah, segala sesuatu yang berkaitan dengan legalitas formal harus diselesaikan.
Masih menurut Ladjar, setelah kegiatan dirinya mendapat telp dari beberapa pihak yang bertanya apakah dengan kehadiran dirinya pada kegiatan timorest artinya pemerintah mendukung?
Saya jelaskan pada mereka bahwa, pemerintah itu hadir untuk selesaikan persoalan baik hal positif maupun negatif.
"Saya juga sempat hubungi kepala dinas perumahan rakyat, Simon Langoday dan saya dijelaskan bahwa bantuan perumahan dengan pungutan 360 ribu itu tidak benar" urai Don Ladjar.
Sementara itu Alexander Dominggo Atawolo anggota DPRD Fraksi Golkar kepada indonesiasurya.com belum lama ini mengatakan, Yang pertama informasi Program bantuan perumahan yang didapat masyarakat Lembata, adalah bukan program dari kementerian perumahan dan kawasan pemukiman
Kementerian juga mengatakan, bahwa terkait biaya yang ditimbulkan atau di bebankan kepada masyarakat sebesar 360ribu itu menjadi tangungjawab Muhamad Kuswandi dan yayasan timorest dan pihak kementerian tidak bertangungjawab pada hal itu.
Muhamad Kuswandi yang di informasikan sebagai pihak atau urusan kementrian ternyata merupakan ketua persatuan tukang indonesia ujar Atawolo.