Sikka,Ibdonesiasurya.com - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sikka Provinsi NTT berencana akan meninjau 7 titik pembangunan.
Ada tujuh (7) titik yang bakal didatangi wakil Presiden diantaranya ; Bendungan Napung Gete, Rencana Kawasan Ekonomi Perikanan di Desa Nangahale, Rencana Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, memberikan kuliah umum di Universitas Nusa Nipa, peninjauan Makanan Bergizi Gratis (MBG), peninjauan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas dan peninjauan Stadion Gelora Samador da Cunha Maumere.
Sekretaris Hipermata Sikka mengapresiasi rencana kunjungan wakil persiden RI ke Sikka terutama melihat langsung pada tujuh (7) titik pembangunan di kabupaten Sikka.
Hipermata Sikka berharap kunjungan wapres ini, tidak hanya kunker tetapi juga bisa mendengar dan mengatasi persoalan serius di kabupaten Sikka yakni, konflik HGU Nangahale - Patiahu yang berkepanjangan.
Menurut data hasil advokasi Hipermata sikka bahwa jumlah warga yang terdampak 120 kk, 458 jiwa, laki 219, perempuan 239. luas total 3.258.620 M² terdiri dari 2.409.520 M² di Desa Nangahale Kec. Talibura dan 849.000 M² di Desa Runut Kec. Waigete dengan 10 sertifikat masing-masing bernomor HGU.0004 sampai HGU.0013, ujar Iko Goban
Konflik HGU Nangahale - Patiahu merupakan konflik yang berkepanjangan, dari paska kemerdekaan Indonesia sampai sekarang belum bisa di atasi dan di selesaikan oleh pemerintah. Karenanya dengan kehadiran pemerintah pusat, melelui wakil presiden merupakan satu hal tepat apabila datang ke sikka memberikan satu solusi terhadap konflik yang hingga kini belum rampung tersebut
Dasar ;
1 .penggusuran yang dilakukan oleh PT. krisrama pada 22 Januari 2025 adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum khusus yang mengikat dirinya sendiri yaitu diktum ke-6 SK HGU NO:1/HGU/BPN.53/VII/2023, tertanggal 20 Juli 2023 yang berbunyi :
"Apabila di atas bidang tanah yang di berikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul di kemudian hari,maka penerima hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Hipermata sikka menyebutkan bahwa tindakan penggusuran di 22 Januari 2025 merupakan tindakan yang melanggar hukum, kemudian Negara melalui Pemda Sikka/polres Sikka terkesan membiarkan terjadinya kekerasan dan terhadap PT sudah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Diktum ke-6 SK HGU NO;1/HGU/BPN.53/VII/2023.
Dengan terjadinya pelanggaran hukum dan tidak dapat di selesaikan oleh Polres sikka dan Pemda maka Hipermata sikka mempercayakan kepada Wapres mampu menjelaskan persoan ini.
Tuntutan Hipermata
1. Hipermata sikka mendesak Wakil Presiden segera mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan Nanga Hale- Pati Ahu.
2.Hipermata sikka mendesak wakil presiden segera memberikan solusi dari korban paska penggusuran 120 rumah warga.
3.Hipermata sikka mendesak wakil presiden segerah mengevaluasi pemda dan ATR/BPN Provinsi yang sudah menerbitkan SK HGU, yang terindikasi cacat administrasi.
4.Hipermata Sikka mendesak wakil presiden segerah mengkoordinasikan dengan kementerian ATR/BPN dan Komnasham untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sesingkat singkatnya.