WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam keras terjadinya bentrok antara pekerja asing dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.
“Aktivitas PT GNI harus segera dihentikan, jangan hanya karena kepentingan modal nyawa dikorbankan begitu saja, sikap tidak peduli atas jaminan keselamatan dan upah pekerja adalah bentukk kejahatan Hak Asasi Manusia yang dilakukan peusahaan dan pemerinatah saat ini,” tegas Aulia Hakim selaku Kepala Depertmen Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng, Palu, 15 Januari 2023
Kericuhan bermula dari unjuk rasa karyawan lokal pada Sabtu (14/1/2023),yang kemudian aksi ini coba dihentikan oleh sejumlah pekerja asing, serta menyerang para pengunjuk rasa.
Atas kejadian itu, WALHI Sulteng meminta pemerintah harus melakukan penghentian atas situasi yang tidak kondusif dilingkungan PT GNI. Kata Aulia ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, bahwa “Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi kedaan yang kahar” seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan Kahar antara lain, perang.
Olehnya WALHI Sulteng mendesak Presiden Jokowi, Gubernur Sulteng dan juga Pemkab Morowali Utara untuk segera menghentikan aktifitas usaha tambang diwilayah kerja PT GNI.
Menurut Aulia, Jika tidak cepat diantisipasi kejadian seperti ini bisa saja merembet ke hal-hal lain, yang mana pokok persoalan ini adalah ketidakadilan oleh perusahaan serta minimnya monitoring control oleh pemerintah.
Dilaporkan dalam peristiwa ini, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang bekerja di Perusaan PT GNI di Morowali Utara.