Lewoleba, Agustus 2024.Perkara dugaan Fitnah kepada oknum Advokat atas nama Gaspar Sio Apelaby (GSA) menemui babak baru.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Advokat GSA setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik pada Polres Lembata, Tanggal 13 Agustus 2024.
Menurut Vinsensius Nuel Nilan, salah satu Tim Kuasa Hukum GSA bahwa pihaknya telah menerima SP2HP dari Penyidik, menurut Vinsen, perkara dugaan fitnah terhadap rekan sekaligus kliennya, mulai serius didalami Polres Lembata, dalam waktu dekat mungkin dinaikan status dari lidik ke tingkat Penyidikan dengan diduga tersangka orang-orang yang telah kami lapor tersebut yaitu Ismail Leuwayan, Usman, dkk.
Menurut Advokat asli Ile Ape ini, hukum musti ditegakan setegak tegakanya, terhadap unsur penegak hukum saja difitnah demikian, hari ini dialami oleh oknum Advokat, besok bisa saja dialami oleh penegak hukum yang lainnya, misalanya oknum anggota Polri, oknum Jaksa, atau Oknum Hakim yang bisa dituduh sebagai Penegak Hukum Bodong atau Gadungan, ungkap Nilan.
Kita kawal bersama persoalan ini, agar segera menemui ujungnya, agar Polres Lembata tidak dinilai lamban dalam menangani perkara, walau jenis perkaranya mudah saja.
Kita kawal sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dari proses lidik, sidik, penuntutan oleh penuntut Umum, putusan hakim, sampai berkekuatan hukum tetap, agar ada efek jerah buat pelaku, biar kedepan tidak ada pihak tertentu yang seenak mulutnya mau ngomong apa saja ke publik tanpa memikirkan dampak hukum dan lainnya.
Semoga Polres Lembata dibawah kepemimpinan Pak Kapolres yang maru AKBP Gede Astawa, yang masi sangat enerjik, Polres Lembata terus menjadi kebanggaan Rakyat Lembata dalam Penegakan Hukum dan dalam menjalankan tugas-tugas Pokok Polri lainnya, Polri tetap Presisi, tutup Vinsen Nilan.