Indomesiasurya.com, Lembata - Abdulah Genape dan Amirudin Kapitan dua kakak beradik menggugat pemerintah daerah kabupaten Flores timur dan Lembata perihal Lahan seluas, 11.243 meter persegi atau kurang lebih satu hektar yang kini telah dibangun SDI dua Lewoleba, Bank NTT cabang Lewoleba, kantor pramuka juga lapangan tenis.
Gugatan kedua kakak beradik ini telah digelar sidang, perdana pada, Senin 4 Nopember 2025 namun, kemudian ditunda ke 18 Nopember karena sejumlah tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Dalam dokumen gugatan yang salinannya diterima media ini dijelaskan bahwa, Pemda Flotim sebagai tergugat satu, Pemda lembata tergugat dua, bank NTT tergugat tiga, DPRD Lembata tergugat empat yang mana pihak yang turut tergugat adalah SD Inpres dua Lewoleba dalam hal ini dinas pendidikan Lembata, badan pertanahan Flotim dan Lembata.
Paulus Kopong pengacara yang mendampingi para penggugat kepada media ini menjelaskan, yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum.
Lanjut Paulus, Aset itu diserahkan Pemda Flotim ke Lembata dan selanjutnya Pemda Lembata Bagun SDI 2 Lewoleba, gedung pertanian yang kini beralih fungsi jadi kantor pramuka dan bank NTT. Tahun 2008 tanpa izin pemilik tanah
Ia menambahkan bahwa, DPRD turut digugat karena lokasi itu jadi penyertaan modal yang mana itu masuk dalam perda apbd yang disetujui bersama DPRD.
Sementara itu, Yohanes Donbosco yang juga adalah pengacara para penggugat mengatakan,, Kita tuntut ganti rugi tanah sesuai harga tanah sekarang
Ganti rugi penguasaan Tanah selama 49 tahun dengan besaran setahun 10 juta. Lalu lokasi itu kita gugat ganti Rugi sebesar 17 miliar.
Hari ini hanya Pemda Lembata sebagai tergugat dua hadir sementara yang lain tidak hadir sehingga sidang mediasi kita lanjutkan pada tanggal 18 Nopember 2025 mendatang.