GmnI Sikka"Turut Berdukacita atas Meninggalnya pelajar SD di Ngada" Tetapi Kita perlu bijaksana dalam hal Memilah, menelaah dan Menjustifikasi keberadaan sebuah persoalan.
Siswa SD Ngada NTT Mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis" sangat miris ujar Heribertus Mesi Wakabid Pendidikan DPC GmnI Sikka
Heribertus mengatakan, konstitusi kita telah menegaskan dan mengatur tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Begitu pula yang telah ditegaskan dengan sangat jelas dan terang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwasanya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang bermutu dan adil tanpa diskriminasi.
Kita perlu secara biJaksana dalam menjustifikasi sebuah kebenaran yang berangkat dari historis dan kronologi.
Kita bukan mau membela kepada siapa, dia, dan mereka, atau kah secara kelembagaan tertentu tetapi kita perlu mengungkap fakta yang sebenarnya.
kita GmnI Sikka juga mau mengajak kita semua men jadi kan atensi bersama dalam hal gerakan menghapus upaya atau gerakan gantung diri anak SD/di bawa umur.
Kematian Anak SD Ngada menjadi pertanyaan reflektif bagi kita semua. Orang tua, Toko adat, Toko Agama, pemerintah desa, dan pemerintah daerah Ngada. Apakah dari semua pihak ini sudah maksimalkan agar tidak ada kejadian kejadian seperti ini.?
Ini perlu kita ketahui bersama bahwa dalam menjustifikasi sebuah kebenaran perlu ada profesionalitas. Bukan sekedar menjadi kita menjustifikasi bahwa ini menjadi kesalahan dinas pendidikan kabupaten, provinsi dan pusat tetapi kita perlu bijaksana bahwa ini semua kita bijaksana.
Mengapa kita memberikan penegasan demikian? Karena isu yang di bangun dan di publikasikan bahwa ini menjadikan kesalahan kelembagaan pendidikan .
Dalam situasi duka dan emosi publik, sering kali muncul kecenderungan untuk menunjuk satu pihak sebagai kambing hitam, khususnya lembaga pendidikan: Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Provinsi,Pemerintah Pusat.
Padahal, menjustifikasi kebenaran tanpa profesionalitas justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak ada kematangan cara berfikir. Kebenaran tidak boleh dibangun atas asumsi, tekanan opini, atau kemarahan kolektif, melainkan melalui pendekatan ilmiah, psikologis, dan hukum yang objektif.
Apakah peran guru sudah optimal, efektif dan efisien?
Guru bukan hanya pengajar akademik, tetapi juga pendeteksi atau berkewajiban untuk mengetahui Tentang Anak didiknya seperti ; perubahan perilaku anak
Psikolog atau tenaga pendamping anak menjadi kebutuhan mendesak, bukan pelengkap. Inipun kita tidak bisa salakan guru karena, Ketidak hadiran atau keterbatasan tenaga profesional ini adalah tanggung jawab sistemik negara, bukan semata kesalahan personal guru atau lembaga sekolah.
Keadilan sejati tidak lahir dari siapa yang paling keras bersuara, tetapi dari siapa yang paling jujur mencari kebenaran.
Dari ulasan di atas inilah kita GmnI Sikka mau menegaskan bahwa ; Tragedi ini tidak boleh dipolitisasi atau di anggap sederhana di mata publik, Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional, Negara wajib memperkuat sistem perlindungan anak, terutama di daerah, dan Opini publik harus dibangun dengan empati, bukan vonis sepihak.
Menyalahkan, tetapi untuk bertanya dengan jujur dan bijaksana :
Apa yang gagal dalam sistem kita sebagai orang tua, toka adat, gereja, Aktifis-Aktifis dan pemerintah?
Apa yang harus segera kita perbaiki? Yang harus di perbaiki cara pandang, egoisme, sentimen, dan konsep kekeluargaan yang di bangun dari semua elemen yang sudah kita terangkan di atas.
Untuk menghindari dan mengoptimalisasikan peran,serta membangun kesadaran pancasila humanisme kemanusian baik ; berkeluarga, beragama, kebudayaan, berbangsa dan bernegara. Karena Bung karno sudah memberikan tugas bagi kita bahwa di sebrang jembatan kita membangun dan menatah Indonesia yang mana sesuai dengan revolusi kita"UUD 1945".
Pada dasarnya bahwa, anak bukan sekadar objek kebijakan,
Tetapi anak adalah masa depan keluarga, bangsa dan negara Indonesia.
Marilah kita, sama sama berupaya bersama sama saling menjembatani agar tidak ada lagi permasalahan dan berakibat kepada anak yang tidak pernah berdosa atas sejarah itu.
Kalau timur jangan kau berat kan dan jangan barat kau ke timur kan.