Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Berto Take, "Saya Tidak Langgar Kode Etik Apa Pun Dalam Komentar Terkait Kasus Kematian Polikarpus Demon Kades Laranwutun"

berto take menjelaskan bahwa, kendati tidak terikat dengan kuasa kepada pihak manapun, sebagai advokat wajib memberikan pendapat terhadap dinamika atau kasus yang sedang berkembang di masyarakat.

Indonesiasurya
Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:20:37 WIB
Praktisi hukum Berto Take

Lembata - Bertolomeus Take yang disebut-sebut melanggar kode etik saat memberikan pendapat soal kematian Polikarpus Demon mantan kepala desa laranwutun kampung waipukang kecamatan Ileape kabupaten Lembata provinsi NTT tegas mengatakan dirinya tidak melanggar apa-apa.

Berto dalam berita yang dipublikasi media ini dengan judul ; https://indonesiasurya.com/tanggapi-pernyataan-kuasa-hukum-keluarga-polikarpus-demon-berto-take-minta-penyidik-obyektif-professional-dan-kedepankan-asas-kehati-hatian ditanggapi oleh penasihat hukum keluarga korban dengan berita berjudul ; https://indonesiasurya.com/kuasa-hukum-keluarga-kades-laranwutun-soroti-pernyataan-berto-take-yang-dinilai-bertentangan-dengan-etika-profesi-advokat

Terkait pandangan Berto Take tentang kasus Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun melanggar kode Etik Profesi dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan, berto take menjelaskan bahwa, kendati tidak terikat dengan kuasa kepada pihak manapun, sebagai advokat wajib memberikan pendapat terhadap dinamika atau kasus yang sedang berkembang di masyarakat.

Menurut berto Kode Etik Profesi mana yang dia langgar, dalam pendapatnya mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan mendepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian Aparat Penegak Hukum.

"Saya tidak sedang mencari publitas bagi diri saya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakan sebagai Advokat tetapi, pendapat saya bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap orang.

Kalau toh terakhir ada Kesimpulan Penyidik Polres Lembata berdasarkan alat bukti yang ada ternyata Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun karena ada tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu, kita dukung dan silahkan berproses.

Secara pribadi, saya tidak sedang membuat pernyataan menyinggung atau menjatuhkan rekan sejawat dalam menjalankan profesi Advokat, karena sebagai Advokat tetap menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan di atas kepentingan materil sebagaimana asas Officium Nobile yang menjadi kiblat semua advokat di Indonesia.

Praktisi hukum, tugasnya  mengimplementasikan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, dan tidak terbatas pada siapa yang memberikan kuasa.

Ia mengatakan, tanpa kuasa sekalipun seorang advokat tetap berpendapat sesuai prinsip-prinsip hukum yang dianut, jangan mengartikan secara sempit tugas seorang praktisi hukum bersandar pada siapa yang memberikan Kuasa pungkas Berto.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10