Lembata - Bertolomeus Take yang disebut-sebut melanggar kode etik saat memberikan pendapat soal kematian Polikarpus Demon mantan kepala desa laranwutun kampung waipukang kecamatan Ileape kabupaten Lembata provinsi NTT tegas mengatakan dirinya tidak melanggar apa-apa.
Berto dalam berita yang dipublikasi media ini dengan judul ; https://indonesiasurya.com/tanggapi-pernyataan-kuasa-hukum-keluarga-polikarpus-demon-berto-take-minta-penyidik-obyektif-professional-dan-kedepankan-asas-kehati-hatian ditanggapi oleh penasihat hukum keluarga korban dengan berita berjudul ; https://indonesiasurya.com/kuasa-hukum-keluarga-kades-laranwutun-soroti-pernyataan-berto-take-yang-dinilai-bertentangan-dengan-etika-profesi-advokat
Terkait pandangan Berto Take tentang kasus Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun melanggar kode Etik Profesi dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan, berto take menjelaskan bahwa, kendati tidak terikat dengan kuasa kepada pihak manapun, sebagai advokat wajib memberikan pendapat terhadap dinamika atau kasus yang sedang berkembang di masyarakat.
Menurut berto Kode Etik Profesi mana yang dia langgar, dalam pendapatnya mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan mendepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian Aparat Penegak Hukum.
"Saya tidak sedang mencari publitas bagi diri saya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakan sebagai Advokat tetapi, pendapat saya bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap orang.
Kalau toh terakhir ada Kesimpulan Penyidik Polres Lembata berdasarkan alat bukti yang ada ternyata Kematian Mantan Kepala Desa Laranwutun karena ada tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu, kita dukung dan silahkan berproses.
Secara pribadi, saya tidak sedang membuat pernyataan menyinggung atau menjatuhkan rekan sejawat dalam menjalankan profesi Advokat, karena sebagai Advokat tetap menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan di atas kepentingan materil sebagaimana asas Officium Nobile yang menjadi kiblat semua advokat di Indonesia.
Praktisi hukum, tugasnya mengimplementasikan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, dan tidak terbatas pada siapa yang memberikan kuasa.
Ia mengatakan, tanpa kuasa sekalipun seorang advokat tetap berpendapat sesuai prinsip-prinsip hukum yang dianut, jangan mengartikan secara sempit tugas seorang praktisi hukum bersandar pada siapa yang memberikan Kuasa pungkas Berto.