Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Keluarga Kades Laranwutun Soroti Pernyataan Berto Take Yang Dinilai Bertentangan dengan Etika Profesi Advokat

Pernyataan Bertolomeus Take menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan unhkap Vian.

Indonesiasurya
Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:56:41 WIB
Praktisi hukum Vian Nilan

Waipukang, 22 Mei 2026* – Kuasa hukum keluarga almarhum Polikarpus Demon, Kepala Desa Laranwutun, menyoroti pernyataan Bertolomeus Take, S.H., yang dinilai bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menyatakan adanya dugaan keterlibatan 10 orang pelaku dalam kematian Kades Laranwutun, masing-masing dengan peran berbeda.

Menanggapi hal itu, Bertolomeus Take, S.H., yang juga warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, meminta agar penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan transparan. Ia mengatakan bahwa menduga adalah hak setiap orang, namun harus didukung bukti autentik agar tidak menimbulkan salah persepsi dalam penanganan kasus.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota tim kuasa hukum keluarga korban lainnya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menilai langkah Bertolomeus Take menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang tentang Advokat.

“Pernyataan rekan sejawat saya kepada media tidak pantas disampaikan di ruang publik. Sesama advokat harus memegang teguh asas officium nobile yang menjadi prinsip dasar profesi advokat di Indonesia,” ujar Vian, sapaan akrab Vinsensius, yang berdarah Lewoulun, Waipukang.

Vian menyoroti pernyataan Bertolomeus Take bahwa “hampir 90% saksi yang dipanggil adalah orang Watodiri” dan klaim bahwa ia mengikuti proses penyelidikan sejak awal. Menurut Vian, pernyataan itu dapat menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah Bertolomeus mengetahui materi internal penyelidikan yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum.

“Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan,” lanjutnya.

Vian menambahkan, publik mengetahui kedekatan sosiologis Bertolomeus Take sebagai warga dari lingkungan yang sama dengan pihak-pihak yang terakhir bersama almarhum sebelum peristiwa terjadi. Karena itu, ia menilai Bertolomeus seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan _conflict of interest_ maupun persepsi keberpihakan di ruang publik.

“Setiap pihak di luar kuasa perkara sebaiknya menjaga kehati-hatian dalam berkomentar di ruang publik agar tidak menimbulkan opini, persepsi keberpihakan, maupun potensi intervensi terhadap independensi proses penyidikan,” tegas Vian.

Ia juga mempertanyakan bukti autentik yang dimaksud Bertolomeus Take. “Apakah hasil autopsi ditambah keterangan saksi bukan merupakan bukti autentik?” ujarnya.

Lebih lanjut, Vian mempertanyakan legal standing Bertolomeus Take karena pembahasan mengenai kronologi perkara dan pemeriksaan saksi sudah masuk ke pokok perkara yang sedang ditangani Polres Lembata. Ia meminta rekan sejawatnya menghormati aturan hukum yang berlaku.

Vian mengutip Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat membuat pernyataan publik yang membahas materi pokok perkara jika tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum sah. Menurutnya, pembahasan perkara di ruang publik sebaiknya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa hukum resmi agar tidak menimbulkan misinformasi. tutup


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8