Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Keluarga Kades Laranwutun Soroti Pernyataan Berto Take Yang Dinilai Bertentangan dengan Etika Profesi Advokat

Pernyataan Bertolomeus Take menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan unhkap Vian.

Indonesiasurya
Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:56:41 WIB
Praktisi hukum Vian Nilan

Waipukang, 22 Mei 2026* – Kuasa hukum keluarga almarhum Polikarpus Demon, Kepala Desa Laranwutun, menyoroti pernyataan Bertolomeus Take, S.H., yang dinilai bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menyatakan adanya dugaan keterlibatan 10 orang pelaku dalam kematian Kades Laranwutun, masing-masing dengan peran berbeda.

Menanggapi hal itu, Bertolomeus Take, S.H., yang juga warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, meminta agar penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan transparan. Ia mengatakan bahwa menduga adalah hak setiap orang, namun harus didukung bukti autentik agar tidak menimbulkan salah persepsi dalam penanganan kasus.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota tim kuasa hukum keluarga korban lainnya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menilai langkah Bertolomeus Take menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang tentang Advokat.

“Pernyataan rekan sejawat saya kepada media tidak pantas disampaikan di ruang publik. Sesama advokat harus memegang teguh asas officium nobile yang menjadi prinsip dasar profesi advokat di Indonesia,” ujar Vian, sapaan akrab Vinsensius, yang berdarah Lewoulun, Waipukang.

Vian menyoroti pernyataan Bertolomeus Take bahwa “hampir 90% saksi yang dipanggil adalah orang Watodiri” dan klaim bahwa ia mengikuti proses penyelidikan sejak awal. Menurut Vian, pernyataan itu dapat menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah Bertolomeus mengetahui materi internal penyelidikan yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum.

“Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan memiliki akses atau keterlibatan tertentu terhadap proses internal penyidikan,” lanjutnya.

Vian menambahkan, publik mengetahui kedekatan sosiologis Bertolomeus Take sebagai warga dari lingkungan yang sama dengan pihak-pihak yang terakhir bersama almarhum sebelum peristiwa terjadi. Karena itu, ia menilai Bertolomeus seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan _conflict of interest_ maupun persepsi keberpihakan di ruang publik.

“Setiap pihak di luar kuasa perkara sebaiknya menjaga kehati-hatian dalam berkomentar di ruang publik agar tidak menimbulkan opini, persepsi keberpihakan, maupun potensi intervensi terhadap independensi proses penyidikan,” tegas Vian.

Ia juga mempertanyakan bukti autentik yang dimaksud Bertolomeus Take. “Apakah hasil autopsi ditambah keterangan saksi bukan merupakan bukti autentik?” ujarnya.

Lebih lanjut, Vian mempertanyakan legal standing Bertolomeus Take karena pembahasan mengenai kronologi perkara dan pemeriksaan saksi sudah masuk ke pokok perkara yang sedang ditangani Polres Lembata. Ia meminta rekan sejawatnya menghormati aturan hukum yang berlaku.

Vian mengutip Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat membuat pernyataan publik yang membahas materi pokok perkara jika tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum sah. Menurutnya, pembahasan perkara di ruang publik sebaiknya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa hukum resmi agar tidak menimbulkan misinformasi. tutup


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14