Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Di penghujung Jabatan AKBP Safi’i Nafsikin, Polres Palopo Sukses Amankan 351,1724 Gram Sabu, Pengedar Ditangkap di Mungkajang

Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo

Indonesiasurya
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:25:18 WIB
Foto barang bukti


Makasar,Indonesiasurya.com - penghujung masa jabatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada senin 17 Maret 2025, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Palopo dalam menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 351,1724 gram.

AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap pelaku perempuan Dinsa Agita (27) dan ditangkap pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) sachet plastik bening berisi sabu, masing-masing dibungkus tisu dan isolasi bening, dengan berat total 351,1724 gram,” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin .

Selain itu,Tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) kotak Tupperware, 1 (satu) silikon ponsel, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, 1 (satu) unit ponsel iPhone 12 Pro, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Dinsa Agita (27) mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Steven Willyam. Ia kemudian diarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo, setelah mengirimkan lokasi melalui aplikasi peta ke nomor kontak Steven Willyam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dinsa Agita ditahan di Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

” Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Pasal 112 Ayat 2 ).Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara (Pasal 114 Ayat 2 )” tegasnya

Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan pendalaman terhadap pemilik kontak yang bernama Steven Willyam (F)
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3