Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Di penghujung Jabatan AKBP Safi’i Nafsikin, Polres Palopo Sukses Amankan 351,1724 Gram Sabu, Pengedar Ditangkap di Mungkajang

Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo

Indonesiasurya
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:25:18 WIB
Foto barang bukti


Makasar,Indonesiasurya.com - penghujung masa jabatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada senin 17 Maret 2025, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Palopo dalam menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 351,1724 gram.

AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap pelaku perempuan Dinsa Agita (27) dan ditangkap pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) sachet plastik bening berisi sabu, masing-masing dibungkus tisu dan isolasi bening, dengan berat total 351,1724 gram,” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin .

Selain itu,Tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) kotak Tupperware, 1 (satu) silikon ponsel, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, 1 (satu) unit ponsel iPhone 12 Pro, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Dinsa Agita (27) mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Steven Willyam. Ia kemudian diarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo, setelah mengirimkan lokasi melalui aplikasi peta ke nomor kontak Steven Willyam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dinsa Agita ditahan di Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

” Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Pasal 112 Ayat 2 ).Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara (Pasal 114 Ayat 2 )” tegasnya

Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan pendalaman terhadap pemilik kontak yang bernama Steven Willyam (F)
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7