Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Di penghujung Jabatan AKBP Safi’i Nafsikin, Polres Palopo Sukses Amankan 351,1724 Gram Sabu, Pengedar Ditangkap di Mungkajang

Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo

IndonesiaSurya
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:25:18 WIB
Foto barang bukti


Makasar,Indonesiasurya.com - penghujung masa jabatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada senin 17 Maret 2025, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Palopo dalam menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 351,1724 gram.

AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap pelaku perempuan Dinsa Agita (27) dan ditangkap pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) sachet plastik bening berisi sabu, masing-masing dibungkus tisu dan isolasi bening, dengan berat total 351,1724 gram,” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin .

Selain itu,Tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) kotak Tupperware, 1 (satu) silikon ponsel, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, 1 (satu) unit ponsel iPhone 12 Pro, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Dinsa Agita (27) mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Steven Willyam. Ia kemudian diarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo, setelah mengirimkan lokasi melalui aplikasi peta ke nomor kontak Steven Willyam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dinsa Agita ditahan di Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

” Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Pasal 112 Ayat 2 ).Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara (Pasal 114 Ayat 2 )” tegasnya

Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan pendalaman terhadap pemilik kontak yang bernama Steven Willyam (F)
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

PPPK Gelombang Kedua Kabupaten Lembata akan terima SK Akhir April 2025

Pengumuman ini membawa angin segar bagi Lembata, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan

| Senin, 14 April 2025
PT. Sinarmas Multifinance ENDE Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi

Perlu diingat, untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mungkin terjadi, karena lowongan ini tidak dipung

| Senin, 14 April 2025
Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Gelar Panen Perdana Melon di TEFA Green House.

Salah satu inovasi unggulan yang saat ini dikembangkan adalah TEFA Green House, sebuah fasilitas pembelajaran berbasis p

| Senin, 14 April 2025
Bupati Lembata Terima 162 Mahasiswa Unwira Kupang Program MBKM Mandiri.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dala

| Jumat, 11 April 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7