Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga ada Gratifikasi, Masyarakat minta Jaksa periksa, Pejabat dan PNS yang ke Kamojang untuk Stuba Geothermal

Hencoz Keraf kepada media ini mengatakan, untuk.meminimalisir dugaan, kecurigaan dan segala hal negatif lainnya maka, alangkah baiknya jika pihak kejaksaan dalami persoalan ini.

Indonesiasurya
Rabu, 24 Juli 2024 | 21:01:23 WIB
Peta pulau Lembata dan lapangan panas bumi

Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Aroma Gratifikasi dalam Perjalanan dinas sejumlah pejabat dan aparat sipil negara (ASN) ke Kamojang Jawa Barat untuk studi banding (Stuba) panas bumi, yang difasilitasi PLN merebak karenanya, masyarakat meminta agar pihak kejaksaan negeri Lembata untuk mendalami dugaan tersebut.

Dalam serangkaian kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.

Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Hencoz Keraf kepada media ini mengatakan, untuk.meminimalisir dugaan, kecurigaan dan segala hal negatif lainnya maka, alangkah baiknya  jika pihak kejaksaan dalami persoalan ini.

"kami sebagai masyarakat, meminta aph terutama kejaksaan dalami soal ini, karena itu bagi kami sebagai sebuah langkah positif sebab. hanya, dengan cara itu segala sesuatu terbuka terang benderang. sebagai wujud transparansi" ujar Hencoz

Undang-undang 20 tahun 2021 itu sangat jelas dirincikan, bahwa gratifikasi itu banyak hal diantaranya, pemberian uang, barang, tiket perjalanan, penginapan dan lain-lain jadi saya kira sudah bisa menjadi petunjuk awal agar aparat penegak hukum (APH) masuk dalami.

senada dengan itu Stefen Lelangwayan mengatakan, ini unsur "berhubungan dengan jabatan” bahwa tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi yang berlawanan dengan tugas/kewajibannya.

Stefen mengatakan, Para terduga penerima gratifikasi bisa selamat, sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Info yang direkam media ini, dari sejumlah nama yang ikut stuba hanya ada tiga pemilik lahan, tiga masyarakat dan 4 kepala desa sisanya adalah penjabat dan ASN. Mestinya masyarakat disekitar lokasi yang di perbanyak karena jika rencana eksplorasi panas bumi terjadi maka masyarakat atadei lah yang paling terdampak 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6