Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga ada Gratifikasi, Masyarakat minta Jaksa periksa, Pejabat dan PNS yang ke Kamojang untuk Stuba Geothermal

Hencoz Keraf kepada media ini mengatakan, untuk.meminimalisir dugaan, kecurigaan dan segala hal negatif lainnya maka, alangkah baiknya jika pihak kejaksaan dalami persoalan ini.

Indonesiasurya
Rabu, 24 Juli 2024 | 21:01:23 WIB
Peta pulau Lembata dan lapangan panas bumi

Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Aroma Gratifikasi dalam Perjalanan dinas sejumlah pejabat dan aparat sipil negara (ASN) ke Kamojang Jawa Barat untuk studi banding (Stuba) panas bumi, yang difasilitasi PLN merebak karenanya, masyarakat meminta agar pihak kejaksaan negeri Lembata untuk mendalami dugaan tersebut.

Dalam serangkaian kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.

Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Hencoz Keraf kepada media ini mengatakan, untuk.meminimalisir dugaan, kecurigaan dan segala hal negatif lainnya maka, alangkah baiknya  jika pihak kejaksaan dalami persoalan ini.

"kami sebagai masyarakat, meminta aph terutama kejaksaan dalami soal ini, karena itu bagi kami sebagai sebuah langkah positif sebab. hanya, dengan cara itu segala sesuatu terbuka terang benderang. sebagai wujud transparansi" ujar Hencoz

Undang-undang 20 tahun 2021 itu sangat jelas dirincikan, bahwa gratifikasi itu banyak hal diantaranya, pemberian uang, barang, tiket perjalanan, penginapan dan lain-lain jadi saya kira sudah bisa menjadi petunjuk awal agar aparat penegak hukum (APH) masuk dalami.

senada dengan itu Stefen Lelangwayan mengatakan, ini unsur "berhubungan dengan jabatan” bahwa tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi yang berlawanan dengan tugas/kewajibannya.

Stefen mengatakan, Para terduga penerima gratifikasi bisa selamat, sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Info yang direkam media ini, dari sejumlah nama yang ikut stuba hanya ada tiga pemilik lahan, tiga masyarakat dan 4 kepala desa sisanya adalah penjabat dan ASN. Mestinya masyarakat disekitar lokasi yang di perbanyak karena jika rencana eksplorasi panas bumi terjadi maka masyarakat atadei lah yang paling terdampak 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 16