Lembata - Dua anak dibawah umur yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Lembata diamankan Satuan Reserse Narkoba
Satu dari dua remaja dibawah umur telah ditetap sebagai tersangka namun demikian, terduga dalang dari persoalan hingga kini belum berhasil ditangkal polisi.
Bos tempat hiburan malam yang diduga juga memperkerjakan anak dibawah umur tersebut bebas tanpa disentuh aparat.
Publik bertanya apakah pengusaha tempat hiburan malam ini kebal hukum sehingga menyulitkan aparat kepolisian untuk menahannya atau kah benar dugaan bahwa pengusaha ini dibeking orang kuat? bahkan warga Lewoleba menduga jangan -jangan ada orang berpengaruh yang sering gunakan jasa anak di bawah umur yang dipekerjakan pengusaha ini sehingga pengusaha berinisial O ini tak tersentuh hukum ?
Meski pengusaha hiburan malam yang disebut-sebut sebagai pihak yang membawa serta mempekerjakan anak dibawah umur belum tersentuh hukum Namun polisi menegaskan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Kapolres Lembata melalui Kasi Humas, AKP Yohny Friser Makandolu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Dua remaja perempuan berusia 16 tahun diamankan petugas dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Vivo Y17S berwarna ungu dan satu unit Samsung A17 dengan silikon berwarna biru.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
AKP Yohny Friser Makandolu menyampaikan, setelah pengamanan dilakukan, penyidik langsung mengambil sejumlah langkah hukum, antara lain membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, serta melaksanakan pemeriksaan urine terhadap keduanya.
Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
"Dari dua terduga yang diamankan, sementara satu orang dengan inisial L telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelas AKP Yohny Friser Makandolu.
Ia menambahkan, berkaitan keterlibatan Opos, pengusaha hiburan malam yang disebut-sebut bertanggungjawab mendatangkan dua pekerja anak perempuan itu, hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Lembata memastikan akan memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat apabila terdapat perkembangan baru dalam hasil penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat para terduga pelaku masih berusia remaja. Polres Lembata juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika