Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan, Bawaslu Lembata ingin memastikan dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di TPS

Oleh sebab itu bagi bahwaslu, sangat penting memastikan proses pemilihan berjalan langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

IndonesiaSurya
Sabtu, 23 November 2024 | 14:54:38 WIB
Foto kegiatan

Lembata,Indonesiasurya.com - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (23/11/2024), menggelar pelatihan saksi peserta pemilihan 2024. 

Pelatihan digelar di ollimpik ballroom kota Lewoleba diikuti enam tim sukses pasangan calon Bupati/wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Tampil sebagai narasumber dalam kesempatan itu, anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader selaku Kadiv Teknis KPU Kabupaten Lembata. 

Saat membuka Kegiatan pelatihan saksi, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Febri Bayo menjelaskan, Jajaran saksi peserta Pemilu/Pemilihan yang mumpuni merupakan prasyarat dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat penting memastikan proses pemilihan berjalan langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. 

"Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelatihan, penguatan serta pengkapasitasan peran bagi saksi peserta pemilihan di setiap tingkatan," ujar Febri Bayo.

Ia menegaskan, Secara umum tugas pokok saksi peserta pemilu adalah: memastikan dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terdapat kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Lembata menyebut, Seorang saksi perlu mengetahui apa yang menjadi kewajiban saksi,  Seorang saksi juga harus mematuhi larangan-larangan sebagai saksi. Seorang saksi seyogyanya peka dan sensitif terhadap kerawanan-kerawanan di TPS. Keberadaan saksi yang kompeten, sigap, dan cakap ber-acara dapat mereduksi potensi-potensi pelanggaran, menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tepat, serta menjamin prinsip transparansi  agar hasil pemilu/pemilihan dapat diterima semua pihak yang berdampak pula pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara.

Sementara itu, dalam pemaparannya, anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader selaku Kadiv Teknis KPU Kabupaten Lembata menegaskan, ketentuan tentang Saksi diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara.

Namun demikian, ia menyebut  petunjuk teknis atau Juknis sampai saat ini belum ditetapkan, sehingga belum diinformasikan. 

Ada yang sudah berbagi rancangan juknis, sepanjang belum ditetapkan maka belum diberlakukan.

"Saya akan berbagi Point penting tentang peran saksi di dalam TPS sebab perjalanan dalam perjuangan politik sangat panjang dan melelahkan. Banyak anggaran terpotong untuk menyukseskan pilkada namun penentuannya pada ending di 27 november 2024 nanti," ujar Ibrahim. 

Pihak KPU menyatakan Komitmennya untuk tidak ada Pemungutan suara ulang (PSU) di Lembata.

Sementara itu, Nur Rayabelen, salah satu saksi paslon menyatakan, belum adanya petunjuk teknis sebagai breakdown dari PKPU 17 tahun 2024 tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara harus segera disikapi KPU agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan tidak berjalan serampangan.  

Menjawab pertanyaan itu, anggota KPU, Ibrahim Kader menyatakan, Jika juknis sudah diturunkan, pihak KPU akan segera bagikan kepada seluruh tim sukses paslon. (PT).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19