Lembata,Indonesiasurya.com - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (23/11/2024), menggelar pelatihan saksi peserta pemilihan 2024.
Pelatihan digelar di ollimpik ballroom kota Lewoleba diikuti enam tim sukses pasangan calon Bupati/wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tampil sebagai narasumber dalam kesempatan itu, anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader selaku Kadiv Teknis KPU Kabupaten Lembata.
Saat membuka Kegiatan pelatihan saksi, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Febri Bayo menjelaskan, Jajaran saksi peserta Pemilu/Pemilihan yang mumpuni merupakan prasyarat dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat penting memastikan proses pemilihan berjalan langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
"Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelatihan, penguatan serta pengkapasitasan peran bagi saksi peserta pemilihan di setiap tingkatan," ujar Febri Bayo.
Ia menegaskan, Secara umum tugas pokok saksi peserta pemilu adalah: memastikan dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terdapat kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Lembata menyebut, Seorang saksi perlu mengetahui apa yang menjadi kewajiban saksi, Seorang saksi juga harus mematuhi larangan-larangan sebagai saksi. Seorang saksi seyogyanya peka dan sensitif terhadap kerawanan-kerawanan di TPS. Keberadaan saksi yang kompeten, sigap, dan cakap ber-acara dapat mereduksi potensi-potensi pelanggaran, menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tepat, serta menjamin prinsip transparansi agar hasil pemilu/pemilihan dapat diterima semua pihak yang berdampak pula pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara.
Sementara itu, dalam pemaparannya, anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader selaku Kadiv Teknis KPU Kabupaten Lembata menegaskan, ketentuan tentang Saksi diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara.
Namun demikian, ia menyebut petunjuk teknis atau Juknis sampai saat ini belum ditetapkan, sehingga belum diinformasikan.
Ada yang sudah berbagi rancangan juknis, sepanjang belum ditetapkan maka belum diberlakukan.
"Saya akan berbagi Point penting tentang peran saksi di dalam TPS sebab perjalanan dalam perjuangan politik sangat panjang dan melelahkan. Banyak anggaran terpotong untuk menyukseskan pilkada namun penentuannya pada ending di 27 november 2024 nanti," ujar Ibrahim.
Pihak KPU menyatakan Komitmennya untuk tidak ada Pemungutan suara ulang (PSU) di Lembata.
Sementara itu, Nur Rayabelen, salah satu saksi paslon menyatakan, belum adanya petunjuk teknis sebagai breakdown dari PKPU 17 tahun 2024 tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara harus segera disikapi KPU agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan tidak berjalan serampangan.
Menjawab pertanyaan itu, anggota KPU, Ibrahim Kader menyatakan, Jika juknis sudah diturunkan, pihak KPU akan segera bagikan kepada seluruh tim sukses paslon. (PT).