Omesuri,Indonesiasurya.Com - Membaca berita yang dirilis media ini dengan judul, https://indonesiasurya.com/main-fisik-di-aula-kantor-desa-ketua-bpd-mahal-terancam-masuk-bui-kapolsek-omesuri-pelaku-bisa-ditahan-setelah-gelar-perkara, Martinus Meang Odel yang dilaporkan ke Polsek Omesuri buka suara.
Melalui sambungan seluler, (23/7/2024) Martinus Meang Odel menjelaskan bahwa, tidak benar dirinya memukul Anton Amo tokoh adat desa mahal.
"'Kejadian itu saya punya rekaman video juga, yang bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah karena tidak pukul Anton Amo" ujar Martinus.
Dikatakan ketua BPD Mahal kecamatan Omesuri ini bahwa, pada hari Sabtu, 13/7/2024, dusun 2 dan dusun 3: desa mahal mengundang kami masyarakat untuk rapat mediasi masalah tanah. ketika itu menurut Meang Odel, dirinya duduk bersebelahan dengan Antonius Amo.
"Saya tidak pukul dia. kami ini sesama orang tua dan jika di urutkan kami masih dalam kekerabatan kawin mawin sebagai keluarga jadi, saya bersumpah pada diri saya bahwa tidak pukul Anton Amo" jelas Martinus Meang Odel.
Waktu rapat mediasi saya bicara lebih dulu lalu Anton Amo diberi kesempatan bicara terang Odel. lalu lanjut diskusi ketika saya kembali bicara, Anton Amo potong dan terus bantah. saya sampaikan untuk dia (Anton Amo) diam karena ketika dia bicara saya diam dan dengar tapi dia tidak gubris dan saya angkat tangan tunjuk-tunjuk ke dia tapi tangan saya ditepis oleh Anton amo.
"yang terjadi sebenarnya itu saya hanya tunjuk-tunjuk dia tidak sampai pukul. saya punya saksi kepala dusun 2 dan dusun 3. apalagi kami ini semua orang tua" ujar Ketua BPD Mahal ini.
Lebih jauh dikatakan Martinus Meang Odel bahwa dirinya merasa ada semacam skenario untuk menjebak dirinya. namun oDel tidak merincikan skenario seperti apa yang dimaksud.
Kapolsek Omesuri, Iptu. Made Sendayasa ditemui dikantornya (22/7/2024) menjelaskan bahwa laporan ini sedang ditangani.
"Masih dalam penyelidikan, kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan hingga saat ini kami sudah mengambil keterangan dari lima orang saksi" ujar Kapolsek.
Made Sendayasa mengatakan, kasus ini bermula saat dilakukan mediasi masalah tanah di aula kantor desa, lalu terjadi pemukulan tapi, kami tidak tangani masalah perdata atau soal lahan, yang kami tindaklanjuti adalah, laporan pidana yakni pemukulan terhadap masyarakat oleh ketua BPD.
Saksi dan korban sudah di periksa, dan kami akan lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku terang Kapolsek. (Sl/red)