Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim PN Larantuka Perintah Polres Flotim Bebaskan Tersangka, Hentikan Proses Penyidikan dan Bayar Biaya Perkara setelah pengacara Ama Raya menang praperadilan

Hakim PN Larantuka Perintah Polres Flotim Bebaskan Tersangka, Hentikan Proses Penyidikan dan Bayar Biaya Perkara setelah pengacara Ama Raya menang praperadilan

Indonesiasurya
Rabu, 19 Februari 2025 | 21:09:10 WIB
Penggalan putusan PN Larantuka

Lewoleba, Indonesiasurya.com - Sidang Praperadilan yang diajukan Daniel Geofandi Fernandez melalui kuasa hukum Ama Raya telah di putus oleh Yang Mulia Hakim Tunggal PN Larantuka dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lrt. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/hendrikus-hawan-guru-agama-yang-total-mencerdaskan-anak-bangsa

Menurut kuasa hukum Pemohon Praperadilan, putusan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sejumlah jabatan sebagai penyidik dan penyidik pembantu pada Sat Reskrim Polres Flores Timur.

"Ia, penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara tersebut bisa dievaluasi oleh pimpinannya, karena kurang profesional dalam penegakan hukum yang berakibat kalah dalam sidang pra peradilan, kalau mereka profesional, kan tidak mungkin hakim mengabulkan permohonan pra peradilan yang kami ajukan.  Jelas dalam amar putusan, hakim menerima permohonan pra peradilan yang kami ajukan, itu jelas dalam amar putusan pra peradilan, tidak ada yang mampu membantah fakta hukum itu, ungkap Ama Raya. 


Sebelumnya, Kepolisian Resort Flores Timur kalah dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, Senin (17/2/2025). 

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H pada pembacaan Amar Putusan mengabulkan Permohonan Praperadilan Daniel Geofandi Fernandez melalui Kuasa Hukumnya dengan pertimbangan hakim bahwa atas perkara penganiayaan yang di sangka kepada diri pmohon telah berdamai "sebelum perkara praperadilan di daftarkan ke pengadilan (Vite. Amar Putusan angka satu)", Kuasa Hukum Pemohon Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H menyatakan menurut logika hukum yang normal serta merujuk pada putusan Praperadilan tersebut maka tindakan hukum oleh Termohon berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur selaku Termohon tidak sah karena batal demi hukum (Vite. Amar Putusan angka 2).

Menurut Pengacara Jebolan Jogjakarta ini, terkait dengan pemberitaan yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur tersebut merupakan pernyataan yang sesat hukum, oleh karena selama Persidangan Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah keliatan didalam ruang sidang, baik sidang pra peradilan maupun saat pembacaan putusan pra peradilan oleh Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan tersebut, sehingga tidak tepat bila yang bersangkutan memberikam pernyataan atas apa yang tidak dia saksikkan secara langsung, karena akan tidak sesuai dengan fakta yang dibacakan Yang Muliah Hakim Tunggal pra peradilan perkara a quo.

Ama Raya menduga, Kasat Reskrim Polres Flores Timur mendapat laporan bohong dari bawahannya, "yah kita menduga Pak Kasat ditipu oleh bawahannya", kata Raya,

Lanjut Pengacara yang getol mebela warga miskin ini, Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur mustinya membaca terlebih dahulu Pertimbangan hukum dalam Putusan Pra Peradilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke mas media agar tidak menyesatkan publik, "kan jelas dalam pertimbangan hukum pada halaman lima puluh dua paragraf dua, disitu tegas Hakim Praperadilan mempertimbangkan bahwa, Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon beralasan hukum dan dapat diterima, artinya Permohonan Pemohon melalui kuasanya tersebut di Kabulkan Hakim, tegas Raya.

Tambah dia, Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur kembali melihat dan membaca Pertimbangan hukum dan Amar Putusan pra peradilan perkara a quo, Jelas Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang Praperadilan sehingga Hakim memustuskan membebankan biaya perkara keada Termohon Polres Flores Timur (Vite. Amar Putusan angka 5).

Jadi tidak benar bila pihak Termohon Polres Flores Timur yang mengupayakan Proses Restorative Justice, Pemohon Daniel Geofandi Fernndez dikeluarkan dari Tahanan tersebut dikarenakan adanya Putusan Pengadilan yang memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan (Vite. Amar Putusan angka 4), tutup Raya.

Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, maka tentu tidak ada perintah Pengadilan kepada Polres Flotim untuk menghentikan perkara dugaan Pelanggaran pasal 351 KUHP dengan tersangka klien kami dan jika tidak ada pra peradilan yang kami ajukan maka sudah tentu klien kami tetap diproses hukum sebagaimana biasanya walau telah berdamai dengan korbannya.

Putusan Pra Peradilan ini memberikan pelajaran kepada Penyidik Polres Flotim, agar lebih hati-hati dalam menentukan nasib orang, agar Polres Flotim lebih profesional dalam menggunakan tangan Negara dalam penegakan hukum di Lewotanah Flores Timur, jika penyidik makin profesional Institusi Polri tentu makin di Cintai Rakyat, tutup Raya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7