Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Nagawutung: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Para siswa juga diingatkan bahwa jika menemukan atau mengalami pelanggaran tersebut, mereka harus segera melaporkannya kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang

Indonesiasurya
Minggu, 23 Februari 2025 | 13:10:46 WIB
Foto bersama

Nagawutung, IndonesiaSurya.com – Kejaksaan Negeri Lewoleba-Lembata menggelar sosialisasi di SMAN 1 Nagawutung dengan tema “Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Generasi Muda”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang aspek hukum yang terkait dengan penggunaan teknologi di era digital. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/presiden-ri-prabowo-subianto-lantik-kanis-tua-muhamad-nasir-sebagai-bupati-dan-wakil-bupati-lembata

Acara ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari pihak kejaksaan, antara lain Muhamad Rizal Hidayah, Trichayono, dan Ichal Bagus. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, S.Pd., serta para siswa kelas X dan XI.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba-Lembata yang telah berkenan berbagi ilmu dengan para siswa. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda agar mereka dapat menggunakan teknologi dengan bijak serta menghindari tindakan yang melanggar hukum. "Sebagai generasi penerus bangsa, kalian harus memahami aturan yang berlaku, menghindari berbagai pelanggaran, serta memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat," ujarnya. Beliau juga mengajak para siswa untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan serta memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. 


Dalam pembukaan acara, Muhamad Rizal Hidayah menegaskan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang mengikat setiap warga negara. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran hukum, seperti kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan teknologi, harus ditangani dengan serius. Salah satu kejahatan yang marak terjadi di kalangan remaja adalah cybercrime atau kejahatan siber, yang meliputi perundungan daring (cyberbullying), penyebaran informasi palsu, serta pencurian data pribadi. 


Trichayono menyoroti permasalahan kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat akibat kurangnya pengawasan dalam penggunaan media sosial. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta penelantaran anak memiliki dampak buruk terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka. Oleh karena itu, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. 


Ichal Bagus turut menambahkan bahwa teknologi informasi memiliki dua sisi: di satu sisi dapat memberikan manfaat besar dalam hal akses informasi dan komunikasi, namun di sisi lain juga menimbulkan ancaman serius jika tidak digunakan dengan bijak. Salah satu contoh nyata adalah meningkatnya kasus cyberbullying di kalangan remaja, yang dapat berdampak pada kesehatan mental, seperti kecemasan dan depresi. Oleh sebab itu, penting bagi orang tua dan pendidik untuk memberikan bimbingan dan pengawasan dalam penggunaan teknologi. 


Dalam sosialisasi ini, juga disampaikan pentingnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, serta orang tua memiliki tanggung jawab dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi. Para siswa juga diingatkan bahwa jika menemukan atau mengalami pelanggaran tersebut, mereka harus segera melaporkannya kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber. Para siswa tampak antusias dalam menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya kesadaran hukum dalam memanfaatkan teknologi informasi secara bijak. Dengan mengenali hukum sejak dini, diharapkan generasi muda dapat menjauhi berbagai pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Humas SMAN 1 Nagawutung)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 17