Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Hukum Dugaan Pembongkaran Median Jalan di Desa Amakaka Belum Usai, Warga Minta Segera di Perbaiki

Ferdi menyatakan siap terus memperjuangkan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

Indonesiasurya
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:56:46 WIB
Foto

LEWOLEBA – Kasus dugaan Pembongkaran median jalan di desa amakaka usai, Warga sekaligus mantan ketua DPRD Lembata, Ferdi Koda, Senin (29/6/2026), mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menindaklanjuti kesepakatan pembangunan kembali median jalan yang sebelumnya dirusak oleh pemerintah desa.

Melalui kuasa hukumnya, H.N. Anas, SH, Ferdi menegaskan, persoalan pidana pribadi antara dirinya dan kepala desa telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kapolres.

Namun, persoalan pengrusakan aset daerah dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
"Kasus ini bermula dari tindakan pengrusakan median jalan. Kami sudah melaporkannya ke polisi dan telah dilakukan mediasi oleh Dinas PUPR. Pengaduan tipiring yang kami ajukan berkaitan dengan sebab-akibat dari tindakan pengrusakan tersebut," kata Anas.

Menurutnya, pengrusakan aset pemerintah daerah merupakan delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu laporan atau izin tertentu.

"Ada aset daerah yang dirusak dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Ini delik biasa. Tanpa laporan informasi maupun laporan polisi pun proses hukum sebenarnya bisa dilakukan," ujarnya.

Anas menyayangkan hingga kini belum ada sikap tegas dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada sikap yang jelas dari Pemda. Klien kami, Ferdi Koda, menjadi warga pertama yang memproses dugaan pengrusakan aset daerah seperti ini," katanya.

Ia menambahkan, langkah hukum terkait tindak pidana ringan (tipiring) tetap didorong karena kepala desa dinilai belum menunjukkan pengakuan penuh terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Hasil mediasi antara PUPR dan pemerintah desa tertuang dalam Berita Acara Rapat Klarifikasi Nomor 02/BA/PUPR. Dalam dokumen itu, pihak desa mengakui perbuatannya dan berjanji melakukan perbaikan median jalan," jelas Anas.

Kesepakatan tersebut menetapkan batas waktu perbaikan sejak 13 Mei hingga 13 Juni 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada realisasi di lapangan. Pihak desa kembali diberi waktu pada 26 hingga 27 Juli mendatang untuk memenuhi komitmen tersebut.

Sementara itu, Ferdi Koda menegaskan, dirinya hanya menginginkan median jalan dikembalikan ke kondisi semula.

"Persoalan saya dengan kepala desa sudah selesai, kami sudah saling memaafkan. Tetapi median jalan harus dibangun kembali sesuai kesepakatan," ujarnya.

Ferdi mengaku selama ini memiliki niat baik untuk membangun kampung halamannya dan memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, pengrusakan median jalan tersebut dinilainya sebagai pukulan terhadap perjuangan yang telah dilakukan.

"Saya hanya meminta agar dikembalikan ke kondisi semula. Saya ingin mengetahui sikap Dinas PUPR terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Sampai hari ini belum ada tindakan yang jelas," katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengrusakan median jalan yang disebut untuk menghindari genangan air.
"Alasan itu menurut saya tidak masuk akal. Median jalan itu tidak pernah menyebabkan kecelakaan ataupun persoalan lain," tegasnya.

Ferdi menyatakan siap terus memperjuangkan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

"Saya siap berkorban untuk rakyat. Kalau pemerintah daerah tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan ini, maka saya siap menempuh langkah-langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Membaca Ulang Jalan Revolusi: Demokrasi Harus Kembali Pada Tujuan Bernegara

Prof. Arief Hidayat mengajak peserta melakukan refleksi kritis terhadap perjalanan demokrasi Indonesia setelah 28 tahun

| Selasa, 30 Juni 2026
LMA Emeyode Ingatkan Masyarakat Sorong Selatan Jaga Kamtibmas dan Toleransi

Ketua LMA Emeyode, Hengki Gogoba, mengatakan semua warga masyarakat mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga nilai-ni

| Selasa, 30 Juni 2026
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Fransiskus Xaverius B. N. selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata.

| Selasa, 30 Juni 2026
Siswa SMKN 1 Maumere Sabet 3 Emas Pada Open Tournament Karate Pialah Gubernur 2026

kontingen Shoto-Kai Sikka sebagai Juara Umum II dengan total medali 18 emas, 7 perak dan 13 perunggu.

| Selasa, 30 Juni 2026
PLN UIP Nusra Catat Kinerja Positif Pengamanan Aset pada Paruh Pertama 2026

PLN optimistis target tersebut dapat dicapai melalui penguatan sinergi bersama ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentinga

| Selasa, 30 Juni 2026
Argentina Dalam Takdir Vozinha Palang Pintu Tanjung Verde

"Kami di sini untuk bersaing dan membuat hidup sulit bagi lawan kami,"Vozinha

| Senin, 29 Juni 2026
FORMAK LUTIM: Opini WTP Jangan Jadi Tameng dari Dugaan Korupsi

FORMAK LUTIM yang diwakili Putra sebagai Jenderal Lapangan menilai korupsi merupakan ancaman serius terhadap pembangunan

| Senin, 29 Juni 2026
Lembata Jadi Tuan Rumah Festival Internasional Lamaholot 2026, Akan Berlangsung Empat Hari

Beragam agenda budaya, pameran ekonomi kreatif, pertunjukan seni, hingga kunjungan ke desa-desa wisata telah disiapkan u

| Senin, 29 Juni 2026
GMNI Sikka Sebut Gubernur Melki Laka Lena Pajakin Rakyat Dengan Tabrak Aturan.

Bung Oecan me jelaskan, Pergub adalah peraturan di bawah Perpres. Maka, Pergub tidak memiliki kewenangan untuk menambah

| Senin, 29 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 20