Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Hukum Dugaan Pembongkaran Median Jalan di Desa Amakaka Belum Usai, Warga Minta Segera di Perbaiki

Ferdi menyatakan siap terus memperjuangkan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

Indonesiasurya
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:56:46 WIB
Foto

LEWOLEBA – Kasus dugaan Pembongkaran median jalan di desa amakaka usai, Warga sekaligus mantan ketua DPRD Lembata, Ferdi Koda, Senin (29/6/2026), mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menindaklanjuti kesepakatan pembangunan kembali median jalan yang sebelumnya dirusak oleh pemerintah desa.

Melalui kuasa hukumnya, H.N. Anas, SH, Ferdi menegaskan, persoalan pidana pribadi antara dirinya dan kepala desa telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kapolres.

Namun, persoalan pengrusakan aset daerah dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
"Kasus ini bermula dari tindakan pengrusakan median jalan. Kami sudah melaporkannya ke polisi dan telah dilakukan mediasi oleh Dinas PUPR. Pengaduan tipiring yang kami ajukan berkaitan dengan sebab-akibat dari tindakan pengrusakan tersebut," kata Anas.

Menurutnya, pengrusakan aset pemerintah daerah merupakan delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu laporan atau izin tertentu.

"Ada aset daerah yang dirusak dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Ini delik biasa. Tanpa laporan informasi maupun laporan polisi pun proses hukum sebenarnya bisa dilakukan," ujarnya.

Anas menyayangkan hingga kini belum ada sikap tegas dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada sikap yang jelas dari Pemda. Klien kami, Ferdi Koda, menjadi warga pertama yang memproses dugaan pengrusakan aset daerah seperti ini," katanya.

Ia menambahkan, langkah hukum terkait tindak pidana ringan (tipiring) tetap didorong karena kepala desa dinilai belum menunjukkan pengakuan penuh terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Hasil mediasi antara PUPR dan pemerintah desa tertuang dalam Berita Acara Rapat Klarifikasi Nomor 02/BA/PUPR. Dalam dokumen itu, pihak desa mengakui perbuatannya dan berjanji melakukan perbaikan median jalan," jelas Anas.

Kesepakatan tersebut menetapkan batas waktu perbaikan sejak 13 Mei hingga 13 Juni 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada realisasi di lapangan. Pihak desa kembali diberi waktu pada 26 hingga 27 Juli mendatang untuk memenuhi komitmen tersebut.

Sementara itu, Ferdi Koda menegaskan, dirinya hanya menginginkan median jalan dikembalikan ke kondisi semula.

"Persoalan saya dengan kepala desa sudah selesai, kami sudah saling memaafkan. Tetapi median jalan harus dibangun kembali sesuai kesepakatan," ujarnya.

Ferdi mengaku selama ini memiliki niat baik untuk membangun kampung halamannya dan memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, pengrusakan median jalan tersebut dinilainya sebagai pukulan terhadap perjuangan yang telah dilakukan.

"Saya hanya meminta agar dikembalikan ke kondisi semula. Saya ingin mengetahui sikap Dinas PUPR terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Sampai hari ini belum ada tindakan yang jelas," katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengrusakan median jalan yang disebut untuk menghindari genangan air.
"Alasan itu menurut saya tidak masuk akal. Median jalan itu tidak pernah menyebabkan kecelakaan ataupun persoalan lain," tegasnya.

Ferdi menyatakan siap terus memperjuangkan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

"Saya siap berkorban untuk rakyat. Kalau pemerintah daerah tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan ini, maka saya siap menempuh langkah-langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
PT. Annisa Ahmada Buka Suara! Bantah Telantarkan Jemaah Umroh, Ungkap Masalah Vendor Tiket

Dalam surat klarifikasi bernomor 042/AAT/EXT/X/2026, PT Annisa Ahmada Travelindo menjelaskan kronologi permasalahan yang

| Selasa, 13 Oktober 2026
"Otonomi Harus Dirasakan Sampai ke Desa" — Lukman Laba Soroti Perayaan yang Terasa Jauh dari Masyarakat

Lukman menutup dengan harapan agar otonomi benar-benar hidup di hati setiap masyarakat, dari kota hingga ke desa-desa pa

| Senin, 12 Oktober 2026
HUT ke-27 Otonomi Lembata: Ketua DPRD Syafrudin Sira ; "Otonomi hanya judul namun, isinya nyaris tak ada"

Kita belum menjiwai secara penuh otonomi ini. Semangat Taan Tou — satu rasa — belum kita lakukan secara maksimal." U

| Senin, 12 Oktober 2026
Fransiskus Gewura akui, 27 Tahun Otonomi Lembata ada Kemajuan, tinggal Fokus ke Ekonomi Masyarakat

Poin tak kalah penting yang disampaikan Frans Gewura adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembata menjadi daerah

| Senin, 12 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6