Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


PEMERINTAH DESA DULITUKAN HADIRKAN POLRES LEMBATA DAN LBH SIKAP, LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM BUAT REMAJA

Dalam kegiatan penyuluhan ini, Pemerintah Desa Dulitukan menghadiri pembicara dari unsur Polres Lembata dan unsur Advokat dari LBH SIKAP Lembata.

Indonesiasurya
Sabtu, 04 Januari 2025 | 18:31:28 WIB
Foto bersama

Lembata,Indonesiasurya.com - Awali Tahun 2025, Perintah Desa Dulitukan gandeng LBH SIKAP dan Polres Lembata adakan penyuluhan hukum buat para remaja.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Dulitukan Alfonsus Atasoge Balawala, dihadiri oleh segenap perangkat desa Dulitukan.

Dalam kegiatan penyuluhan ini, Pemerintah Desa Dulitukan menghadiri pembicara dari unsur Polres Lembata dan unsur Advokat dari LBH SIKAP Lembata.

Dari Polres Lembata diwakili Oleh Kasat Binmas Polres Lembata AKP Aloysius Arakian, dan Kapolsubsektor Ile Ape IPTU Udin Abdulah dan para anggota yang hadir, sementara LBH SIKAP Lembata di hadiri langsung oleh Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa dan Sekretaris LBH SIKAP Lembata Yohanes Karolus Songgur.

Dalam pemaparan materi, Kasat Binmas Polres Lembata dan Kapolsubsektor Ile Ape menekan bahwa anak muda atau remaja adalah harapan bangsa dan desa, oleh sebab itu harus bisa menjaga diri masing-masing dan juga bisa menjaga ketertiban desa, agar terhindar dari masalah hukum, hindari tauran antar remaja baik di dalam desa maupun antar desa karena tidak ada manfaatnya, justru merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Dua perwira polisi ini pun  kompak menyerukan agar anak muda di desa Dulitukan harus taat hukum, harus bisa menjadi contoh buat masyarakat di dalam desa, maupun desa tetangga.

Sementara Direktur LBH SIKAP dan Sekretaris LBH SIKAP menjelaskan tentang apa konsekuensi dari melanggar ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari KUHPidana,  Undangan-undangan Perlindungan Anak, Undangan-undangan Kekerasan Seksual, sampai kepada apa dampak dari penyalahgunaan media sosial yang berdampak hukum.

Menurut Lamablawa, media sosial seperti Facebook, Mesenjer, WhatsApp dan lainnya sebaiknya tidak disalah gunakan, karena jika salah gunakan bisa menyakiti diri sendiri, bisa membuat kita berhadapan dengan hukum, dan itu sangat merugikan kita.

Kemudian sekretaris LBH SIKAP dalam kesempatan yang sama menekankan agar remaja di Dulitukan jauhi apa yang dilarang dalam undang-undang perlindungan anak, didalam undang-undang perlindungan anak tidak di kenal mau sama mau, olehnya itu tidak boleh terlibat dalam hal-hal negatif itu, ungkap Carol.

Kepala Desa Dulitukan dalam penutupan kegiatan mengucapkan terima kasih banyak buat para narasumber, semoga tidak bosan-bosan memberikan pencerahan hukum untuk remaja dan masyarakat desa Dulitukan, dalam sambutannya Kepala Desa Dulitukan juga menyampaikan jika kegiatan seperti penyuluhan hukum untuk masyarakat dan terkhusus buat anak muda atau para remaja akan terus dilakukan agar generasi muda terus terjaga dan bisa melek hukum, tutup Atasoge.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14