Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sebanyak 84 Warga Lapas Lembata terima Remisi, Satu Bebas

Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

IndonesiaSurya
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:56:19 WIB
Saat di lapas lembata

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Sebanyak 84 warga binaan lapas ke 3 Lewoleba Lembata menerim remisi berupa pengurangan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat dari tahanan negara tersebut. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/dugaan-fitnah-kepada-advokat-gsa-polres-lembata-kirim-sp2hp-kepada-kuasa-hukum-pelapor

Remisi yang diserahkan oleh penjabat Bupati Lembata itu oleh kepala lapas Lembata, bahwa PJ bupati adalah perwakilan Mentri depkumham di Lembata. 


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Hariyadi N Maikameng kepada media ini (17/8/2024) menjelaskan, warga binaan bebas akan menunjukan kualitas hidup dan karakter di lingkungan dan masyarakat.

"kami berharap mereka tidak dijauhi tapi bisa diterima ditengah kehidupan sosial masyarakat" ungkap Hari. 


Hari Maikameng yang didampingi Charles Lakabele kasubag keamanan dan ketertiban lapas Lembata mengatakan, hari ini pemerintah juga melihat lingkungan dan kamar warga binaan. Pj Bupati memberikan apresiasi pada kebersihan dan berbagai fasilitas keterampilan yang disiapkan negara pada lapas Lembata.

Dijelaskan kalapas bahwa, Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.


Sebanyak 84 narapidana di Lembata menerima remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu di lembaga pemasyarakatan untuk hal-hal positif. Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi sekaligus menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik.

Remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diberikan itu juga merupakan hak para narapidana karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai program pembinaan. 

Program ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas program pembinaan. 


Remisi bagi narapidana ini merupakan wujud nyata dari semangat Hari Kemerdekaan Ke-79 yang tidak hanya dirayakan oleh masyarakat umum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman. Dengan remisi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 26