Lewoleba,Indonesiasurya.com - Sebanyak 84 warga binaan lapas ke 3 Lewoleba Lembata menerim remisi berupa pengurangan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat dari tahanan negara tersebut.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/dugaan-fitnah-kepada-advokat-gsa-polres-lembata-kirim-sp2hp-kepada-kuasa-hukum-pelapor
Remisi yang diserahkan oleh penjabat Bupati Lembata itu oleh kepala lapas Lembata, bahwa PJ bupati adalah perwakilan Mentri depkumham di Lembata.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Hariyadi N Maikameng kepada media ini (17/8/2024) menjelaskan, warga binaan bebas akan menunjukan kualitas hidup dan karakter di lingkungan dan masyarakat.
"kami berharap mereka tidak dijauhi tapi bisa diterima ditengah kehidupan sosial masyarakat" ungkap Hari.
Hari Maikameng yang didampingi Charles Lakabele kasubag keamanan dan ketertiban lapas Lembata mengatakan, hari ini pemerintah juga melihat lingkungan dan kamar warga binaan. Pj Bupati memberikan apresiasi pada kebersihan dan berbagai fasilitas keterampilan yang disiapkan negara pada lapas Lembata.
Dijelaskan kalapas bahwa, Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 84 narapidana di Lembata menerima remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu di lembaga pemasyarakatan untuk hal-hal positif. Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi sekaligus menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik.
Remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diberikan itu juga merupakan hak para narapidana karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai program pembinaan.
Program ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Remisi bagi narapidana ini merupakan wujud nyata dari semangat Hari Kemerdekaan Ke-79 yang tidak hanya dirayakan oleh masyarakat umum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman. Dengan remisi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.