Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MENGUAK SISI LAIN DARI PENGELOLAAN MADRASAH ALIYAH NEGERI LEMBATA, DARI DUGAAN KKN, PUNGUTAN SPP HINGGA REKRUTMEN PEGAWAI JADI SOROTA

Sejumlah orang tua siswa angkat suara terkait pungutan SPP yang dinilai bersifat wajib, proses rekrutmen pegawai yang diduga tidak sesuai kualifikasi akademik, serta tidak transparannya penggunaan dana komite.

Indonesiasurya
Jumat, 20 Februari 2026 | 11:04:54 WIB
Foto

Lembata - Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) mencuat di  sekolah Madrasah Aliyah Negeri Lembata. Sejumlah orang tua siswa angkat suara terkait pungutan SPP yang dinilai bersifat wajib, proses rekrutmen pegawai yang diduga tidak sesuai kualifikasi akademik, serta tidak transparannya penggunaan dana komite.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan sekolah Madrasah terhadap prinsip pendidikan gratis dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa wali murid yang enggan namanya dipublikasi mengaku adanya kewajiban pembayaran SPP dengan nominal Rp75.000 setiap bulan. Mereka menyatakan pembayaran tersebut tidak bersifat sukarela tetapi wajib.

“Jumlah SPP sudah ditentukan kami diundang rapat komite hanya datang duduk dengar pulang. Baru Kalau tidak bayar, anak kami ditekan harus cepat membayar, jika tidak membayar anak kami  tidak bisa mengikuti Ujian semester, ada wali murid  lain yang terpaksa  mau tidak mau membayar dengan hewan ternaknya kambing satu ekor karna tidak punya uang biar anaknya bisa mengikuti ujian. Ini jelas memberatkan dan memaksa kami sekali,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Orang tua lainnya mempertanyakan dasar hukum penetapan SPP tersebut, mengingat sekolah Madrasah yang berstatus Negeri telah menerima dana operasional dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara hukum, Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan kewajiban negara menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa pungutan pada jenjang wajib belajar.

Dalam berbagai regulasi teknis dana BOS ditegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan untuk pembiayaan operasional yang telah ditanggung pemerintah. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tetap dan konsekuensi administratif, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Selain persoalan pungutan, muncul pula dugaan bahwa proses penerimaan pegawai tidak dilakukan secara terbuka dan tidak sepenuhnya memperhatikan kesesuaian kualifikasi akademik. Beberapa sumber menyebut adanya tenaga pengajar/ pegawai yang latar belakang pendidikannya tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

“Kami mau itukah guru yang mengajar di MAN sana itume mengajar sesuai bidang ilmunya. Bukan apa tapi ini menyangkut kualitas pendidikan anak-anak kami yang sudah kami serahkan di MAN sana,” kata seorang wali murid.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai bidang tugasnya. Ketidaksesuaian ini, apabila terbukti, dapat berdampak pada mutu pembelajaran serta melanggar standar nasional pendidikan. Apabila proses rekrutmen tidak dilakukan secara objektif dan profesional, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan praktik nepotisme. Sorotan juga mengarah pada pengelolaan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri Lembata. Sejumlah orang tua mengaku tidak pernah menerima laporan rinci terkait penggunaan dana yang telah dihimpun.
“Setiap bulan ada pembayaran melalui komite, tetapi kami tidak pernah diberikan laporan detail penggunaannya ketika rapat orang tuawali,” ungkap salah satu wali murid.
Secara prinsip, komite sekolah berfungsi sebagai badan pertimbangan dan pendukung peningkatan mutu pendidikan. Setiap dana yang dihimpun seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel serta dilaporkan secara terbuka kepada orang tua siswa. Ketiadaan laporan terbuka berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, terlebih jika dana tersebut bersumber dari masyarakat.

“(Selebaran kritik dugaan pungli dan nepotisme di MAN 1 Lembata).”

"Sebagai alumni di Madrasah Aliyah Negeri Lembata saya sangat prihatin dengan informasi terkait adanya dugaan praktik KKN di Lembaga pendidikan Madrasah tercinta kita ini.
Saya mau sampaikan Madrasah Aliyah Negeri Lembata bukan milik keluarga tertentu. Madrasah bukan ruang distribusi jabatan bagi kerabat.
Madrasah Aliyah Negeri Lembata adalah lembaga pendidikan yang berdiri untuk kepentingan umat dan masa depan generasi muda, Tapi sangat disayangkan realitas yang terjadi saat ini di Madrasah Aliyah Negeri Lembata justru menunjukkan gejala yang memprihatinkan dimana dugaan praktik nepotisme dalam penerimaan pegawai, lalu pengangkatan guru tidak sesuai kualifikasi akademik, serta pengelolaan iuran SPP yang tidak transparan.

Padahal kita tahu bersama bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi lembaga pendidikan seperti  Madrasah, itu yang seharus kita ingat dan faham. Justru sebaliknya, dengan  adanya keterbukaan akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan kami masyarakat ini. Persoalan iuran SPPkan sudah jelas itu dan diatur dalam  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, lalu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ada lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara. 

Dengan dasar aturan tersebut maka pada prinsipnya sekolah Madrasah yang  Negeri seperti MAN dilarang memungut biaya dari orang tua/ wali siswa. Hal ini  bukan soal etika ini soal ,” Ungkap 3 anak muda yang perna menjadi Alumni di Madrasah tersebut".

Sejumlah orang tua berharap adanya audit serta evaluasi dari instansi terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis dan tata kelola yang baik.
Pendidikan bukan tempat membangun dinasti. Pendidikan adalah amanah yang mana Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pembiayaan dan pengelolaan sumber daya pendidikan harus dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di naikan,  belum ada keterangan resmi dari pihak Madrasah terkait berbagai dugaan yang beredar. 


Bagikan

KOMENTAR (1)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Deru Tere 20 Februari 2026 23:33:16

Mengutip isi berita " Persoalan iuran SPPkan sudah jelas itu dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, lalu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ada lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara. Dengan dasar aturan tersebut maka pada prinsipnya sekolah Madrasah yang Negeri seperti MAN dilarang memungut biaya dari orang tua/ wali siswa. Hal ini bukan soal etika ini soal ,” Ungkap 3 anak muda yang perna menjadi Alumni di Madrasah tersebut"." Terlihat betapa bodohnya 3 anak muda ini, dan betapa tidak kredibelnya media ini.

Indonesiasurya
Indonesiasurya
21 Februari 2026 00:57:55

@Deru Tere,



Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 20