Lembata - Seorang pekerja konstruksi koperasi desa merah putih (KDMP) desa Watokobu kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata provinsi NTT, nyarik kehilangan nyawa setelah jatuh dari ketinggian 9 meter akibat sengatan listrik
Proyek pemerintah yang mestinya memberikan perlindungan lebih kepada para pekerja justru nyaris membuat salah satu tukang saat memasang kuda-kuda jatuh dan nyaris kehilangan nyawa
Kuat dugaan proyek senilai satu miliar tersebut tanpa perlindungan dan keselamatan kerja yang memadai.
Informasi didapat media ini, kecelakaan tersebut terjadi pada, 24 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.
Melkior Perang jatuh dari ketinggian sekitar 9 meter, terkena aliran listrik tanpa pengaman, hingga mengalami luka berat: robek di pelipis, luka parah di sisi kiri badan, serta luka di bagian kemaluan akibat gesekan.
Melki Sempat tidak sadarkan diri, dirawat di Ruang ICU RS Damian Lewoleba, hingga kini masih menjalani rawat jalan dan butuh perawatan terus‑menerus.
Menurut narasumber sekaligus kakak kandung korban, Yongki Warat, semua ini terjadi karena lokasi tanpa satu pun aturan keselamatan dan perlindungan kerja.
Saat keluarga berusaha menghubungi penanggung jawab:
Melalui Pak Yan Hekur — penerima borongan, jawaban yang diterima: “Kontraktor Wili Hurek sudah dihubungi, katanya sedang di Larantuka untuk bertemu Dandim, belum bisa turun tangan.”
Mendengar alasan berulang itu, Yongki Warat menegaskan dengan tegas:
“Wili Hurek tidak boleh menganggap enteng hal ini. Ini nyawa manusia, bukan sekadar barang atau urusan sepele. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kasus ini — akan disampaikan sampai ke Pemerintah Pusat, supaya masyarakat tahu siapa sebenarnya kontraktor utama penerima tender pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Desa Watokobu ini.”
Selain itu, saat korban masih berat dirawat, datang Bapa Binsa dan Danramil, namun hanya mengambil foto saja — tanpa penjelasan, tanpa rencana tindakan, tanpa bantuan nyata.
“Cara kerja seperti ini sama persis seperti makelar atau kelompok yang hanya mengejar uang proyek, sementara keselamatan dan nyawa pekerja diabaikan sepenuhnya,” tambah Yongki.
Tempat kejadian di
Lokasi Proyek Koperasi Merah Putih, Desa Merah Putih, Desa Watokobu, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata NTT
Kejadian: jatuh ± 9 m + sengatan listrik → masuk ICU, kini masih rawat jalan
Pihak pelaksana yang disebut: Wili Hurek, melalui penerima borongan Yan Hekur Alasan berulang: “sedang di Larantuka / bertemu Dandim” — tanpa tindakan nyata
Belum jelas siapa penerima tender utama, belum ada biaya ditanggung
Lokasi tanpa pengaman ketinggian, listrik, maupun alat pelindung kerja
TUNTUTAN Pihak korban
1. Segera buka data resmi: SIAPA KONTRAKTOR UTAMA PENERIMA TENDER proyek ini
2. Tetapkan pelanggaran berat aturan K3 terhadap Wili Hurek, penerima borongan, dan pengawas dinas
3. Wajibkan seluruh biaya pengobatan, pemulihan, serta ganti rugi penuh sesuai undang‑undang
4. Telusuri pola pelaksanaan yang berbau makelar atau penyalahgunaan
5. Berikan sanksi tegas dan tindakan hukum; keluarga akan terus menyuarakan sampai ke tingkat pusat
“Keadilan harus ditegakkan. Proyek pakai uang rakyat, tidak boleh dilaksanakan dengan mengorbankan nyawa rakyat sendiri,” tegas Yongki Warat.