Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengadaan Mobil Roda Enam milik Desa Nuba Atalojo Lembata Makan Korban, Tiga Tersangka Siap Disidangkan.

Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang.

Indonesiasurya
Kamis, 08 Mei 2025 | 11:41:15 WIB
Foto

Lembata,Indonesiasurya.com - Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP. Donatus Sare.,S.H.,M.Hum dalam surat yang ditujukan kepada Direskrim Polda NTT menjelaskan bahwa tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil roda enam desa Nuba Atalojo kecamatan Atadei Kabupaten Lembata, telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan dan siap disidangkan

Surat yang tembusannya juga ditujukan kepada, Kapolres Lembata, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, dan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Perihal Laporan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi Polres Lembata

Disebutkan ada 7 pendasaran dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pendasaran kita pada, Laporan Polisi LP / A / 5 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, tanggal 5 November 2024 juga, Laporan Polisi LP / A / 6 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, Tanggal 5 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik /  52 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal  5 November 2024 ujar Doni Sare.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Lembata, Dasar yang juga jadi pendasaran proses kasus ini adalah, Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor : Sprin – Dik /  52a / XII / RES 3.3./ 2024, tanggal  16 Desember 2024, juga, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik /  53 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal  5 November 2024, Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :B-328/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025, PerihalPemberitahuan penyidikan MARDINUS TUE KOLIN Dkk sudah lengkap (P21) dan Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :  B-329/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025,

Kasat Reskrim Polres Lembata dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, Pada hari ini Rabu tanggal 07 mei 2025 , pukul 10.00 wita, bertempat di Kejaksaan Negeri kota kupang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2)  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (Satu) unit Mobil Dump Truck Roda 6 ( Enam ) jenis Hino 136 HD 6.8 PS yang dilakukan oleh pemerintah desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kebupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)Sub. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,  Dengan jumlah kerugian negara Rp 509.023.300

Ketiga tersangka tersebut adalah, MTK, YB dan AIR

Adapun urutan pelaksanaan Kegiatan tahap 2 yakni:
pada hari Rabu pukul 10.00 wita, melakukan  pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. setelah itu melakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan selanjutnya bersama pihak Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Warga kota Lewoleba dukung wacana hadirnya Alfamart dan indomart di Lembata

Cristina Ischar Ladjar warga kota Lewoleba kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mendukung kehadiran Alfamart dan In

| Sabtu, 05 September 2026
Dua Pelajar Diduga Curi HP Milik Siswa Saat Perkemahan, Polres Soppeng Bergerak Cepat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut

| Sabtu, 05 September 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10