Lembata,Indonesiasurya.com - Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP. Donatus Sare.,S.H.,M.Hum dalam surat yang ditujukan kepada Direskrim Polda NTT menjelaskan bahwa tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil roda enam desa Nuba Atalojo kecamatan Atadei Kabupaten Lembata, telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan dan siap disidangkan
Surat yang tembusannya juga ditujukan kepada, Kapolres Lembata, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, dan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Perihal Laporan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi Polres Lembata
Disebutkan ada 7 pendasaran dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pendasaran kita pada, Laporan Polisi LP / A / 5 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, tanggal 5 November 2024 juga, Laporan Polisi LP / A / 6 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, Tanggal 5 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik / 52 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal 5 November 2024 ujar Doni Sare.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Lembata, Dasar yang juga jadi pendasaran proses kasus ini adalah, Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor : Sprin – Dik / 52a / XII / RES 3.3./ 2024, tanggal 16 Desember 2024, juga, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik / 53 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal 5 November 2024, Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :B-328/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025, PerihalPemberitahuan penyidikan MARDINUS TUE KOLIN Dkk sudah lengkap (P21) dan Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : B-329/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025,
Kasat Reskrim Polres Lembata dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, Pada hari ini Rabu tanggal 07 mei 2025 , pukul 10.00 wita, bertempat di Kejaksaan Negeri kota kupang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (Satu) unit Mobil Dump Truck Roda 6 ( Enam ) jenis Hino 136 HD 6.8 PS yang dilakukan oleh pemerintah desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kebupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)Sub. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Dengan jumlah kerugian negara Rp 509.023.300
Ketiga tersangka tersebut adalah, MTK, YB dan AIR
Adapun urutan pelaksanaan Kegiatan tahap 2 yakni:
pada hari Rabu pukul 10.00 wita, melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. setelah itu melakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan selanjutnya bersama pihak Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang.