Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Rafael Ama Raya.,S.H.M.H ; "Lucu Sat Reskrim Polres Lembata Gunakan Alasan Ada Tilang Untuk Absen Disidang Perdana Praperadilan Yang Diajukan Pedagang Pasar Lamahora"

Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus lekas di P21 oleh Kejaksaan, sehingga praperadilan digugurkan.ujar Ama Raya

Indonesiasurya
Kamis, 20 November 2025 | 21:31:21 WIB
Foto

Indonesiasurya.com | Lewoleba -  Tim kuasa hukum A.U.M pedagang beras di pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H mengaku kecewa karena absennya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN. Lbt atas nama kliennya, Kamis (20/11/2025).

Akibat absennya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata selaku pihak Termohon pada sidang praperadilan hari ini 20/11/2025, membuat hakim tunggal prapersdilan Muhamad Aljabbar Putra, S.H menunda agenda sidang hingga Tanggal 28 November 2025 pekan depan.

"Kami merasa lucu karena dalam surat permintaan penundaan yang dibacakan hakim Muhamad Aljabar Putra.,S.H disebutkan bahwa, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata meminta agar agenda sidang di tunda dengan alasan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata sedang melakukan operazi patuh turangga alias tilang" urai Ama Raya.

Hal tersebut membuat principal pemohon A.U.M dan kuasa hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H merasa kecewa,

" Ya, Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini, padahal kami sangat berharap agar pihak Termohon hadir pada sidang hari ini dan beradu bukti dengan kami dalam sidang," kata Pengacara Klahiran Lembata berdarah Adonara ini, usai persidangan dengan ekspresi kesal.

Selain kecewa Ama Raya Juga merasa kaget dengan alasan ketidakhadiran pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata yang dibacakan. Sesuai surat yang dikirim oleh pihak Termohon tersebut intinya bahwa meminta penundaan sidang dikarenakan pihak Termohon Unit Tipidter. Sat Reskrim Polres Lembata sedang melaksanakan operasi tilang patuh turangga,

"Kami menilai ini alasan yang dibuat-buat serta mengada-ada, karena pihak Termohon sepertinya gagap menghadapi permohonan praperadilan yang kami ajukan, kita tahu bersama bahwa di Kepolisian ada pembagian fungsi kerja dan urusan yang mana tilang, laka lantas dan pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) dan seterusnya menjadi urusan Sat Lantas Polres Lembata dan bukan urusan Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata.

Olehnya itu alasan yang digunakan oleh Termohon untuk menunda sidang tersebut jelas bentuk tidak menghormati Pengadilan,
Bagi kami tim kuasa hukum alasan Polres ini adalah bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan, ungkap Advokat muda ini.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya meyakini bahwa ada kejanggalan dalam tindakan Termohon dalam hal proses penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka pada kliennya oleh Termohon Unit Tipidter Polres Lembata atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya, jika rekan-rekan penyidik pada iunit Tipiter Polres Lembata berani menetapkan klien kami sebagai tersangka, maka silahkan hadir untuk membuktikan dalam persidangan jika langkahnya itu telah sesuai hukum. Mengapa harus mangkir dari sidang, terang Ama Raya.

Ia menduga ada kesengajaan dari pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata terkait hal ini agar berkas perkara kliennya AUM dinyatakan P21 (lengkap) sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan. Bagi kami cara ini sangat tidak elok tegas Ama Raya.

Ia juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Lembata untuk bersikap obyektif dan profesional dalam kasus ini.

"kami sangat berharap agar Kejaksaan Negeri Lembata untuk bersikap objektif dan profesional dalam memeriksa berkas perkara yang masuk khusunya dalam perkara yang menimpa klien kami ini, pihak Kejaksaan Negeri Lembata jangan mau menjadi "tukang cuci piring" dari rekan-rekan Penyidik iunit Tipiter Polres Lembata, biarkan mereka sendiri membuktikan apakah tindakan yang dilakukan itu telah sesuai dengan  norma norma yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus lekas di P21 oleh Kejaksaan,  sehingga praperadilan digugurkan.ujar Ama Raya

Kami minta Kejaksaan Negeri Lembata untuk objektif dan profesional melihat perkara ini, tunggu keputusan praperadilan selesai baru dilanjutkan dalam proses pemeriksaan berkas perkara," tutur Lamabelawa.

"Kita fight secara gentlemen dengan bukti, fakta dan instrumen hukum versi masing-masing pihak, nanti hakim yang akan menilai, prinsipnya, pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata harus hadir dimuka sidang, untuk membuktikan tindakan mereka yang kami anggap sebagai penyalahgunaan kewenangan _abuse of power_ , pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.

Menurut Ketua Bidang Advokasi LBH SIKAP Lembata ini, langkah pra peradilan adalah ruang yang disiapkan Negara  melalui Undang-undang untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap selalu dalam koridor yang benar, hak-hak masyarakat tidak seenaknya dirampas oleh penyidik atas nama Negara dan Penegakan hukum.

Olehnya itu langkah Pra Peradilan yang dilakukan kliennya ini adalah upaya masyarakat pencari keadilan untuk menemukan keadilan itu sendiri melalui lembaga pengadilan,  jadi Pra Peradilan ini langkah hukum yang harus dilakukan pencari keadilan untuk menguji kerja-kerja penyidik atas penetapan tersangka kliennya, tutup Raya.


Bagikan

KOMENTAR (1)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Linus Lalun 21 November 2025 12:34:02

Terimakasih indonesiasurya atas pemberitaan ini salam.... Keadilan harus ditegakkan...

Indonesiasurya
Indonesiasurya
21 November 2025 13:19:39

@Linus Lalun, mari bersama saling mendukung



Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9