Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Target Redistribusi 1.000 Bidang Tanah Di Lembata Tahun 2026 Ancam Hak Ulayat Masyarakat Adat.

Keterbatasan objek tanah ini berkaitan dengan persoalan lama agraria di Lembata, yakni kuatnya klaim hak ulayat masyarakat adat.

Indonesiasurya
Minggu, 14 Desember 2025 | 13:07:04 WIB
Foto

Lewoleba |• Indonesiasurya.com - Program Reforma agraria dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga merupakan program strategis nasional tahun 2026 ancam hak Ulayat Masyarakat adat.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ptsl-dalam-reforma-agraria-2025-belum-maksimal-berjalan-lembata-kehilangan-6350-bidang-tanah-dari-target-semula

https://indonesiasurya.com/parade-tenun-ntt-berwarna-2025-gubernur-laka-lena-serukan-stop-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, S.ST, keberhasilan PTSL tidak serta-merta menutup persoalan struktural agraria di Lembata, tantangan justru semakin kompleks ketika berbicara tentang pelaksanaan reforma agraria pada tahun 2026.


Berdasarkan pagu indikatif dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi NTT, setiap kantor pertanahan di wilayah NTT diproyeksikan memperoleh kuota PTSL sebesar 5.000 bidang.

Sementara itu, khusus untuk reforma agraria, Kabupaten Lembata ditetapkan mendapat target redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang dan Target tersebut dinilai tidak mudah direalisasikan.