Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga ASN Gugur di Jayawijaya, PMKRI Tuntut Negara Hadir dan Bertangungjawab

Bagi PMKRI, kematian tiga aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai peristiwa keamanan yang berhenti pada pemberitaan dan pengejaran pelaku

Indonesiasurya
Minggu, 13 September 2026 | 08:48:26 WIB
Foto

Jakarta, 11 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dalam penembakan di Distrik Muliama pada Rabu, 9 September 2026.

Hal ini disampaikan oleh Yohanes Tola, selaku Ketua Presidium PP PMKRI St. Thomas Aquinas, pada (11/9).

Dalam hal ini, ketiga korban adalah Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Mehan, dan Willi Mbuik.

Mereka menjadi korban ketika menjalankan tugas kedinasan untuk meninjau kegiatan pertanian sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Aparat menyatakan rombongan tersebut diserang kelompok bersenjata dan masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kelompok yang bertanggung jawab.

Bagi PMKRI, kematian tiga aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai peristiwa keamanan yang berhenti pada pemberitaan dan pengejaran pelaku.

“Peristiwa ini kembali mempertanyakan satu hal mendasar kepada Pemerintah, sejauh mana negara menjamin keselamatan warga negara dan aparatur sipil yang ditugaskan untuk melayani masyarakat di wilayah rawan konflik?” ujar Yohanes Tola yang akrab dipanggil Yonas.

DUKA CITA DAN SOLIDARITAS

PMKRI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga besar almarhum Aprida  Rapi, Alfonsius Albinus Mehan, dan Willi Mbuik, serta seluruh keluarga besar Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan masyarakat yang kehilangan putra terbaik mereka. Kami juga menyampaikan solidaritas kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya keluarga korban yang tengah menantikan kepulangan jenazah. Jenazah Willi Mbuik telah dievakuasi melalui Jayapura untuk kemudian diterbangkan ke Kupang, sementara dua jenazah lainnya pada 10 September masih berada di Wamena.

“Pengabdian kepada masyarakat seharusnya tidak berakhir dengan kematian di tangan kelompok bersenjata. Tiga orang yang pergi menjalankan tugas negara harus dapat pulang kepada keluarga mereka.” harap Yonas.

KEKERASAN TERHADAP WARGA SIPIL ADALAH KEJAHATAN

PMKRI mengecam keras penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara tersebut. Tidak ada alasan politik, ideologi, maupun tuntutan apa pun yang dapat membenarkan pembunuhan  terhadap warga sipil. Pada saat yang sama, PMKRI menyerukan agar penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional, berbasis hukum, dan tidak berkembang menjadi generalisasi terhadap masyarakat Papua.

“Kami menegaskan bahwa pelaku kekerasan bersenjata tidak dapat disamakan dengan masyarakat Papua secara keseluruhan. Masyarakat Papua justru merupakan bagian dari kelompok yang selama ini turut menanggung dampak konflik dan kekerasan yang berkepanjangan.” tegasnya.

NEGARA TIDAK BOLEH HANYA DATANG SETELAH NYAWA MELAYANG

PMKRI mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, serta melakukan pengejaran. Perkembangan terbaru menyebutkan aparat telah mengidentifikasi delapan terduga pelaku dan menemukan tiga selongsong peluru di lokasi kejadian. Namun, bagi PMKRI, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengejaran setelah korban berjatuhan.

Yonas berharap Negara ingat pada kewajiban untuk memastikan bahwa aparatur sipil yang bekerja di wilayah rawan konflik memperoleh pemetaan risiko, protokol keselamatan, koordinasi lintas institusi, serta perlindungan yang memadai sebelum dan selama menjalankan tugas. Karena itu, PMKRI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, PMKRI menuntut aparat penegak hukum segera mengungkap, menangkap, dan  memproses seluruh pelaku penembakan sesuai hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kedua, PMKRI mendesak Presiden Republik Indonesia memastikan kasus ini ditangani sebagai persoalan kenegaraan, bukan semata-mata sebagai peristiwa kriminal daerah. Keselamatan aparatur negara yang sedang menjalankan pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara.

Ketiga, PMKRI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan ASN dan tenaga sipil yang bekerja di wilayah rawan konflik bersenjata, termasuk standar asesmen risiko, koordinasi keamanan, jalur perjalanan, komunikasi darurat, dan prosedur evakuasi.

Keempat, PMKRI mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap kebijakan negara di Papua, khususnya mengenai efektivitas perlindungan warga sipil dan aparatur negara serta evaluasi kebijakan penanganan konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kelima, pemerintah harus memastikan keluarga korban memperoleh hak-haknya secara penuh, termasuk proses pemulangan jenazah, penghormatan terhadap korban, perlindungan bagi keluarga, serta seluruh bentuk dukungan yang menjadi tanggung jawab negara.

Keenam, PMKRI menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak menggunakan tragedi ini untuk  melakukan stigmatisasi maupun kekerasan terhadap masyarakat Papua. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku dan jaringan kekerasan, bukan kepada kelompok masyarakat berdasarkan identitasnya.

Ketujuh, PMKRI mendesak pemerintah terus membuka ruang bagi pendekatan dialog, keadilan, pembangunan kesejahteraan, dan penyelesaian akar konflik di Papua. Pendekatan keamanan tetap diperlukan untuk melindungi warga, tetapi tidak boleh berdiri sendiri tanpa strategi penyelesaian konflik yang menyentuh akar persoalan.

MENAGIH KEHADIRAN NEGARA

PMKRI tidak ingin tragedi ini berakhir sebagai satu lagi angka dalam rangkaian panjang kekerasan di Papua. Tiga aparatur negara telah kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, negara tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa. Yonas menegaskan bahwa Negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, memberikan keadilan kepada korban, melindungi mereka yang masih bertugas, dan melakukan evaluasi agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Bagi PMKRI, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa cepat negara datang setelah tragedi terjadi, tetapi seberapa kuat negara mencegah warganya menjadi korban sejak awal.

“PMKRI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar penegakan hukum, 

perlindungan warga sipil, serta evaluasi kebijakan penanganan konflik di Papua dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.” tutupnya.

Religio Omnium Scientarum Anima. Pro Ecclesia Et Patria!


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15