Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga pelaku rudapaksa siswa Kelas 2 SLB desa Pada Lewoleba, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Lembata

Korban berinisial MIDB alias M Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, perempuan, Umur 15 Tahun, SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Kelas 2

IndonesiaSurya
Jumat, 27 September 2024 | 07:55:10 WIB
Foto

Lewoleba, Indonesiasurya.com - 26 September 2024, Polres Lembata kembali menangani Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur  

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/marsianus-jawa-paskalis-laba-paket-manis-angka-lima-adalah-keberuntungan-dalam-kesempurnaan

Korban berinisial MIDB alias M Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, perempuan, Umur 15 Tahun, SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Kelas 2 

Pada hasil penggalian keterangan korban di gauli oleh 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka 

Ketiga pelaku berinisial PM alias R  22 tahun, warga kelurahan Lewoleba tengah, kecamatan Nubatukan.

LP alias O, 26 tahun, warga desa Laranwutun kecamatan ileape 

dan YBW alias Y alias B, 24 tahun warga desa atawatung kecamatan ileape timur kabupaten Lembata. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/sejumlah-wilayah-di-indonesia-diprediksi-terkena-gempa-megathrust-berpotensi-tsunami

Pada pengembangan kasus tersebut, Penyidik Unit PPA Polres Lembata juga telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban, serta nenek korban. Selain itu pengambilan keterangan terhadap korban yang juga di dampingi oleh LSM Perlindungan anak, terkuak dan di dapatilah tiga Nama pelaku

Tersangka ( PM alias R ), Tersangka (LP alias O ) dan Tersangka ( YBW alias B alias Y ), Selanjutnya 2 ( Dua ) orang tersangka yakni Tersangka( PM alias R ) dan Tersangka (LP alias O ) telah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Hukum Polres Lembata, Sehingga pada perkembangan proses tersebut berkas Tersangka( PM alias R ) dan Tersangka (LP alias O ) sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses Hukuman 

Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU Donatus Sare,S.H.,M.H ketika di temui di ruangannya menyampaikan : Tersangka ( YBW alias B alias Y ), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten Pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita di tempat kos kosan nya. 

Dari Pengembangan Penyelidikan dan investigasi, tersangka ( YBW alias B alias Y ), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Lembata dan Polres Cilegon.  

Tersangka sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024. Dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon dan dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang di bantu Polres Cilegon Polda Banten Tersangka ( YBW alias B alias Y ) bekerja sebagai buruh di galangan kapal. 

Dijelaskan bahwa, korban yang merupakan mantan siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 yang pertama terjadi di kamar tidur yang beralamat Tanah putih  Desa Lamagute, Kec. Ile Ape timur, kab. Lembata selanjutnya yang kedua terjadi  di Pangkas Rabut milik Pelaku yang berlamat di  di Akelohe, Kec. Nubatukan, kab. Lembata.  

Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka mengenali Korban yang masih anak-anak tersebut berawal  dari tersangka yang juga berteman dengan kakanya korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban,  

Akibat perbuatan tersangka korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak. 

Kini 2 Orang tersangka sudah di serahkan kepada Kejaksaan dan berkas ke 2 dua orang tersangka ( PM alias R ), dan Tersangka (LP alias O ) telah P21, sedangkan tersangka ( YBW alias B alias Y ) telah mendekam di tahanan Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan, dan pada perkembangan Peyidikan, Penyidik PPA Polres Lembata, telah melimpahkan  berkas perkara tersangka ( YBW alias B alias Y ) ke kejaksaan Negeri Lewoleba pada tanggal 17 September 2024 untuk di tindak lanjuti. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 22