Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ali Udin Mamang Penjual Beras Di Lembata DiLapor Penyidik Pembantu, Dan Diperiksa Penyidik Polres Lembata. Ama Raya Ini Agak Aneh

Ini sama dengan penyidik lapor warga lalu penyidik pula yang periksa agak aneh memang tapi itulah yang terjadi Di Lembata jelas Ama

Indonesiasurya
Kamis, 11 Desember 2025 | 11:03:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Lembata - Penyidik Reskrim Polres Lembata melayangkan Surat Panggilan ke-3 terhadap Ali Udin Mamang Penjual Beras di pasar Lamahora yang kini ditetapkan jadi tersangka namun, surat panggil tersebut menuai Kontroversi

Ali Udin Mamang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana "Perlindungan Konsumen" sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penyidik memerintahkan Ali Udin Mamang hadir pada: Rabu, 10 Desember 2025, Pukul: 08.00 WITAdi Ruang Unit III Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lembata.

Menurut polisi, Maman dilapor oleh FRANSISKUS P. YANSEN OLLO yang menilai penjualan beras oleh Maman merugikannya sebagai konsumen.

Surat Panggilan Tersangka ke-3 terhadap Ali Udin Mamang, warga Desa Lamahora, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata. Surat bernomor S.Pgl/421/XII/Res.2.1/2025/Reskrim itu dikeluarkan pada 10 Desember 2025 oleh Unit III Pidana Tertentu (Pidter) Sat Reskrim Polres Lembata.

Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Ali Udin Mamang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari laporan polisi LP / A / 02 / XII / Res.2.1 / 2025 / Res Lembata / Polda NTT tertanggal 05 November 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan dua surat panggilan sebelumnya.

Padahal, menurut Kuasa hukum tersangka, Vinsensius Nuel Nilan, dua Point dalam amar putusan Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka atas proses penyidikan polisi yang dinilai timpang, tidak ada perintah tegas kepada Penyidik Polisi untuk melanjutkan proses penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum tersangka juga sudah mendaftar gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lembata. Menurut Perma Nomor 1 tahn 1956, pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan menunggu hasil putusan perkara perdata.

Dalam amar putusan perkara Praperadilan, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil, mengingat putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang bersifat pemidanaan.

Sementara itu Rafael Ama Raya pengacara Ali Udin Mamang merasa heran mengapa polisi begitu ngotot?

"Mereka (penyidik) cari bapak mamang seolah-olah beliau penjahat besar yang harus segera di tahan. Kami sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan jadi kita berproses dulu di pengadilan soal proses hukum yang lain harusnya di pending sampai ada keputusan pengadilan" urai Ama Raya

Pengacara muda ini juga mengatakan, kasus ini agak aneh karena yang lapor adalah seorang anggota polisi di polres Lembata yang kami tahu dia sebagai penyidik pembantu.

"Ini sama dengan penyidik lapor warga lalu penyidik pula yang periksa agak aneh memang tapi itulah yang terjadi Di Lembata jelas Ama.

Surat panggilan ke 3 tersebut ditandatangani oleh Muhammad Ciputra Abidin, S.Th., M.Si., Inspektur Polisi Satu dan KBO Satreskrim Polres Lembata.

Dalam bagian peringatan, penyidik menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10