Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16)

Indonesiasurya
Senin, 16 Desember 2024 | 16:11:37 WIB
Jaksa

Larantuka,Indonesiasurya.com - Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16) asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menetapkan ke 11 terdakwa yang berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, dan SNM divonis 14 tahun Penjara, sedangkan terdakwa MAT divonis 3 tahun 6 bulan karena di bawah umur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) mengatakan bahwa 13 terdakwa divonis penjara oleh Hakim sesuai tuntutan Jaksa.

"Untuk terdakwa 11 orang pelaku dewasa kita Tuntut Pidana penjara masing - masing selama 14 Tahun dan Denda Rp. 60 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian dibebankan juga kepada para Terdakwa membayar Restitusi kepada Korban PLS masing - masing sebesar Rp. 6.709.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan", jelas I Nyoman.

"Sedangkan untuk pelaku Anak tuntutan 3 Tahun 6 bulan dan Pelatihan kerja selama 6 Bulan pada Balai Sentra Efata Kupang, Putusan Hakim sama dengan Pasal Dakwaan yang dibuktikan pertama Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak", lanjut Sukrawan menjelaskan.

Perihal Pembayaran Restitusi tersebut dikatakan Sukrawan sudah sesuai hasil perhitungan Ahli dari LPSK Pusat.

"PH nya, Yoseph Pilipi Daton dkk 5 orang masih nyatakan pikir - pikir terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut", tutup I Nyoman Sukrawan.

Diketahui kasus pelecehan seksual terhadap korban PLS terjadi pada bulan Juni 2024 di Kecamatan Wulanggitang pada sejumlah TKP.

Bermula korban dari Pasar Boru yang ingin kembali ke Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, dengan modus ojek, korban kemudian dilecehkan oleh belasan pria. ***


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Makna Pancasila

Pancasila adalah lima dasar yang menjadi fondasi negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia

| Selasa, 14 April 2026
Kenali Tanda Ini: Apakah Kamu Memiliki Mental Penjilat atau Tidak?

harga diri tidak dibangun dari menjilat orang lain.. tetapi dari integritas yang kamu jaga saat tidak ada yang melihat.

| Selasa, 14 April 2026
Polres Gowa Ubah Cara Edukasi: Tanpa Tilang, Pengendara Pulang Bawa Helm Baru

Bukan sekadar berbagi, ini upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan mengutamakan keselamatan

| Selasa, 14 April 2026
PLN UIP Nusra Mulai Tahap Uji Tanah, Pembangunan Jalan Akses PLTP Ulumbu Unit 5-6 Resmi Berjalan

Tahapan awal ini dilaksanakan menggunakan metode sondir dan boring, yang bertujuan untuk mengidentifikasi daya dukung, s

| Selasa, 14 April 2026
Songsong Hardiknas FK3SD Kecamatan Nubatukan, Sukses Gelar Lomba Kreasi Dan Prestasi

Atanasius Duli Amuntoda ,S.Pd sekretaris FK3SD kepada media ini (14/4/2026) menjelaskan, perlombaan ini selain menyongso

| Selasa, 14 April 2026
Guru Di Sikka Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung Dalam Rumahnya.

Kasi Humas Polres Sikka, AIPDA Leonardus Tunga dalam keterangannya menyebutkan, korban sebelumnya sempat berkomunikasi

| Selasa, 14 April 2026
Umat Hobamatan Paroki Salib Suci Holea Kedang, Rayakan Ekaristi Paskah Di Pantai Anggarlaleng

Camat Omesuri Ade Hasan Yusup mengajak semua umat agar terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Lembata NTT (nelayan

| Selasa, 14 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5