Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dipimpin Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Developer Serang Balik: Pidana Dipaksakan?

Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah pidana,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H..

Indonesiasurya
Sabtu, 11 April 2026 | 19:44:35 WIB
Foto

Semarang – Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Ungaran terkait penetapan tersangka terhadap seorang developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Kepolisian Resor Semarang dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. (10/04/2026).

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan. 

Dalam keterangannya, Sugiyono menegaskan bahwa perkara yang diproses secara pidana tersebut pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara Pemohon selaku developer dengan pelapor sebagai kontraktor.

“Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah pidana,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H..

Dalam permohonan yang diajukan, dijelaskan bahwa hubungan hukum para pihak dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembangunan yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing, termasuk mekanisme pembayaran serta masa garansi pekerjaan.

Proyek pembangunan tersebut, menurut pihak Pemohon, telah dilaksanakan dan bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kekurangan yang menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki dalam masa garansi sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Sugiyono menjelaskan bahwa penahanan sebagian pembayaran oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan hak kontraktual, bukan perbuatan melawan hukum. 

Oleh karena itu, permasalahan yang timbul dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Lebih lanjut, SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. juga menyoroti dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak ada unsur tipu muslihat, tidak ada identitas palsu, dan tidak terdapat niat jahat sejak awal. Unsur pidana tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, pihak Pemohon juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

Selama proses pemeriksaan, kliennya disebut bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan penghentian penyidikan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh prinsip penting dalam hukum pidana, yakni bahwa penggunaan instrumen pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai sarana penyelesaian sengketa keperdataan.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas perkara tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai batas antara ranah pidana dan perdata dalam praktik penegakan hukum.

Dengan penanganan perkara ini, nama SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. sebagai kuasa hukum turut menjadi sorotan dalam upaya mengawal prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9