Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kawasan yang menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tak menyisakan vegetasi.

Indonesiasurya
Jumat, 12 Desember 2025 | 20:23:05 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Gowa – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan mencengangkan. 

Hamparan hutan lindung yang sebelumnya dipenuhi ribuan pohon pinus kini berubah menjadi tanah kosong setelah diduga dibabat habis melalui praktik ilegal logging.

Menurut informasi warga, kawasan hutan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu awalnya tumbuh subur. 

Namun dalam beberapa bulan terakhir, ribuan pohon pinus tersebut hilang tanpa jejak dan menyisakan area gundul seluas puluhan hektare.

Menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. 

Perjalanan dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu sekitar lima jam.

Setibanya di lokasi, rombongan dibuat terkejut melihat kondisi hutan lindung yang telah berubah total. 

Kawasan yang menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tak menyisakan vegetasi. 

Para pejabat khawatir jika kerusakan ini dibiarkan, potensi bencana seperti banjir bandang, longsor, hingga dampak terhadap Kota Makassar bisa terjadi.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa kondisi yang ia lihat langsung merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengatakan pembukaan lahan besar-besaran hingga puluhan hektare ini sangat tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.

Wabup juga meminta kepada Kapolres Gowa agar proses hukum berjalan tegas tanpa pendang bulu.  

“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah awal untuk mengamankan lokasi dan melakukan tindakan penyelidikan.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa polisi telah memasang garis polisi dan akan memeriksa sejumlah saksi.  

“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan dampak besar dari kerusakan hutan itu. bisa saja terjadi longsor hingga banjir bandang yang membahayakan warga Gowa dan sekitarnya.

“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” tambahnya.

Kapolres memastikan akan segera melakukan pengukuran resmi luas lahan rusak bersama KPH Jeneberang.

Perwakilan KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung.

“Ini masuk kawasan hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang telah dirambah pelaku,” jelasnya.

Khalid juga menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  

“Areal ini merupakan bagian dari izin perhutanan sosial, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Hasil penyidikan dari Polres Gowa akan kami tunggu,” katanya.

Ia menegaskan komitmen dinas kehutanan provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung proses hukum.  

“Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli dan akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7