Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Frans Tulung, Kasus Jalan Lerahinga - Banitobo, Para terdakwa sudah terhukum opini publik

orang sudah terhukum oleh opini publik walaupun, pengujian kerugian negara belum dilakukan karena baru dilaksanakan ketika sudah di persidangan.

IndonesiaSurya
Selasa, 17 September 2024 | 07:33:57 WIB
Fransiskus DJ.Tulung.,S.H

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Fransiskus DJ. Tulung.,S.H, Pengacara terdakwa Lely Yumina Lay pemegang kuasa direktur CV Lembata jaya, yang mengerjakan proyek jalan segmen Lerahingga banitobo dan kini tengah berproses hukum, tegas mengatakan, kliennya telah terhukum opini publik.

"Kerugian negara terkesan fantastis dan jika kita lihat fakta lapangan bisa jadi disebut bombastis" ujar Pengacara asal Manggarai ini.(16/9/2024)

Dengan fantastik dan bombastis tentu, opini yang berkembang di masyarakat terhela ke situ sehingga, orang sudah terhukum oleh opini publik walaupun, pengujian kerugian negara belum dilakukan karena baru dilaksanakan ketika sudah di persidangan.

Kita akan uji lapangan, kami juga siapkan tenaga ahli sebagai pembanding terhadap hasil pengujian ahli yang diminta jaksa ujar Frans Tulung 

Ketika ditanya terkait pemanggilan terhadap kliennya hari Selasa, (17/9/2024) Pengacara senior ini mengatakan, terkait pemanggilan besok, kita siap hadir. Lanjut Frans, yang namanya tindakan hukum kita jalani dan ini bukti bahwa kami beritikad baik dan bertangungjawab sehingga kita hadir besok.
 
Tulung mengatakan, ada opini bahwa klien kami lari, itu sangat tidak benar karena, besok meski klien kami dalam keadaan sakit tetapi sebagai bukti kami bertangungjawab maka klien kami akan hadir.

Sebagai pengacara kami berusaha maksimal karenanya, kami hadir besok agar percepat proses ke persidangan. 

"Barang ini cepat karena, jika semakin lama, akan semakin liar karena itulah, kami ingin agar kasus ini tidak menggelayut lama" ungkap Pak Frans.

Dijelaskan pengacara yang telah membela banyak kasus ini bahwa,  opini publik memang tidak bisa kita bendung, kita juga tidak bisa membelah arus tapi kita harus balance agar, informasi menjadi seimbang.

"kita tidak bisa membatasi ruang orang beropini tapi, peran kita menjaga agar fakta dan data yang tersampaikan ke pengadilan sesuatu yang tidak mendasar pada opini" terang Frans

Ditanya soal penitipan uang satu miliar oleh kliennya beberapa waktu lalu ke kejaksaan, Fransiskus Tulung mengatakan, saya istilahkan stand by Funk atau itikad baik, bahwa kami siap tapi bukan berarti kerugian negara itu kami akui, itu belum karena tahapan menguji kerugian negara nanti di persidangan pungkas Frans Tulung pengacara senior ini.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 21