Lewoleba - Kemampuan manajerial kepala bank NTT cabang Lewoleba diragukan karena, dinilai tidak mampu selesaikan masalah dugaan kredit fiktif yang menimpa nasabah.
Petrus Soba Lewar diduga lindung pegawai nakal ditubuh lembaga yang dipimpinnya.
Kredit 230 juta yang tiba-tiba terjadi tanpa sepengetahuan nasabah meresahkan dan hal ini menjadi perhatian luas masyarakat Lembata
Petrus Lewar terus bungkam dan tidak bersuara. Kuat dugaan sikap kepala bank NTT cabang Lewoleba ini sebagai upaya melindungi pegawai yang nakal.
Bank milik pemerintah daerah ini mestinya menjadi solusi atas kesulitan warga bukan malah berubah menjadi lembaga yang menyusahkan nasabah itu sendiri.
Pola kerja kantor cabang Lewoleba yang dipimpin Petrus Soba Lewar diduga hanya untuk meraup keuntungan tanpa sepengetahuan nasabah
Petrus Soba Lewar Kepala bank NTT cabang Lewoleba, disomasi dan akan dilanjutkan ke jalur hukum jika tidak mampu selesaikan sengketa dugaan kredit fiktif senilai 230 juta.
Dalam somasi Nomor : ISTIMEWA/LTU/VI/2026
Perihal, Somasi dan Tuntutan Klarifikasi Dugaan Kredit Fiktif Rp.230.000.000, nasabah Lazarus Teka Udak meminta bank NTT cabang Lewoleba menuntaskan masalah yang ia sebagai nasabah hadapi.
Lasarus Teka Udak warga Desa Paubokol Kecamatan Nubatukan menyampaikan SOMASI kepada Pimpinan Bank NTT Cabang Lembata terkait dugaan kredit tindis senilai Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang sampai saat ini masih menjadi sengketa antara dirinya dengan pihak Bank NTT.
Bahwa dalam proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 02 Juni 2026, pihak Bank NTT telah menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dokumen pengajuan kredit tindis atas nama saya.
Namun demikian, saya secara tegas menyatakan tidak mengakui keaslian dokumen-dokumen tersebut karena terdapat berbagai kejanggalan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut
.
Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis senilai Rp.230.000.000 sebagaimana yang ditunjukkan oleh pihak Bank NTT dalam mediasi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bank NTT Cabang Lembata untuk segera memenuhi tuntutan-tuntutan berikut:
1. Menghadirkan secara langsung Saudari Elisabet selaku petugas marketing yang disebut memproses kredit tindis Rp.230.000.000 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka pihak bank NTT bertanggungjawab penuh terhadap ketidakhadiran saudari Elisabet.
2. Menghadirkan dan mendapatkan penjelasan dari petugas Bank NTT yang terlibat dalam proses verifikasi, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit tindis Rp.230.000.000.
3. Menunjukkan dokumen asli (bukan hasil scan, fotokopi, atau reproduksi digital) terkait kredit tindis Rp.230.000.000 yang diklaim diajukan atas nama saya dan dokumen asli kredit pertama senilai Rp.150.000.000 yang pernah saya ajukan sebagai bahan pembanding.
4. Melakukan pembandingan langsung terhadap dokumen kredit pertama dan dokumen kredit tindis yang dipersoalkan, khususnya pada: Tanda tangan; Pas foto; Identitas debitur; Formulir permohonan kredit dan Dokumen pendukung lainnya.
5. Menyerahkan salinan asli seluruh dokumen kredit tindis Rp.230.000.000 yang digunakan sebagai dasar persetujuan dan pencairan kredit.
6. Menunjukkan simulasi perhitungan kredit tindis Rp.230.000.000 secara lengkap, termasuk rincian pokok pinjaman, bunga, biaya administrasi, dan mekanisme pencairannya.
7. Menunjukkan slip penarikan dan/atau bukti transaksi pencairan dana sebesar Rp.81.000.000 yang menurut informasi terkait dengan proses kredit tindis tersebut, dengan menunjukan bukti transaksi berupa print out rekening koran juga buku rekening saya selaku nasabah.
8. Menjelaskan secara tertulis prosedur dan tahapan persetujuan kredit tindis yang dilakukan oleh Bank NTT terhadap nama saya.
9. Menunjukkan rekaman CCTV yang berkaitan dengan proses administrasi pinjaman, penandatanganan dokumen hingga pencairan dana sebesar Rp.81.000.000;
10. Menjamin tidak adanya perubahan, penghilangan, atau pemusnahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kredit tindis yang saat ini sedang disengketakan.
11. Melakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan melalui lembaga atau ahli independen apabila diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen.
12. Menghentikan sementara segala tindakan penagihan, pembebanan bunga, denda, maupun tindakan administratif lainnya yang bersumber dari kredit tindis Rp.230.000.000 sampai sengketa ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
13. Segera melakukan mediasi bersama seluruh pihak yang terkait dalam tuntutan tersebut dan mendapatkan jawaban tertulis atas seluruh tuntutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat somasi ini.
14. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak Bank NTT tidak memenuhi tuntutan sebagaimana dimaksud, maka saya akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum dan melaporkan persoalan ini kepada instansi yang berwenang guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak saya sebagai nasabah.