Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum GSA Minta, Polres Lembata Tidak tebang pilih, dan Minta Kapolres tetapkan Ismail Leuwayan, dkk Sebagai Tersangka dan ditahan.

Kita minta Kapolres Lembata segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka, dan segera ditahan.

Indonesiasurya
Jumat, 02 Agustus 2024 | 11:40:44 WIB
Kuasa hukum advokad GSA

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Pernyataan Tim Kuasa Hukum  Advokat Gaspar Sio Apelabi (GSA) yang rilisnya diterima media ini, (2/8/2024) meminta pihak penegak hukum polres Lembata agar tidak tebang pilih.

Dalam press rilis yang diterima media ini, empat orang tim kuasa hukum diantaranya, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H., Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H., Vinsensius Nuel Nilan, S.H., Pius Paus Making, S.H. minta Kapolres Lembata Tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka dan ditahan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/penuhi-undangan-kpu-ntt-ombudsman-hadir-dalam-rapat-kerja-kpu-di-kupang

Para kuasa hukum menjelaskan, telah melaporkan dugaan tindak pidana fitnah yang dilakukan kelompok gempar namun, Pengaduan dugaan tindak pidana Fitnah terhadap Advokat Gaspar Sio Apelaby, S.H tidak menunjukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. 

Tim kuasa hukum GSA Surati polres Lembata menanyakan sejauh mana perkembangan yang sudah di adukan kliennya tersebut.

Pengaduan dugaan tindak pidana melakukan fitnah yang dilakukan oleh kelompok gempar terhadap seorang Advokat (GSA) sudah memasuki bulan ke 3 sejak Advokat GSA bersama kuasa hukumnya mengadukan Ismail Leuwayan, dkk ke MaPolres Lembata. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/forum-guru-ntt-bertemu-ombudsman-berbicara-soal-masalah-sekolah-dan-pendidikan

Tim kuasa hukum GSA menyampaikan kepada media bahwa, benar perkara ini sudah 2 bulan penanganannya di Polres Lembata namun, belum juga menunjukan kemajuan, sejauh mana proses itu berjalan, kami harap Polres Lembata tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.

Jika Polres Lembata diduga tebang pilih Perkara, bisa dibayangkan Advokat yang adalah Pencegah Hukum sekaligus mitra Polri saja, dibuat demikian apa lagi masyarakat biasa yang buta hukum.

Bahwa jika melihat perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita lampirkan ketika, membuat pengaduan ke Polres Lembata dan di tambah lagi klien kami sebagai pelapor telah di ambil keterangan, pihak terlapor juga kami dengar sebagian telah diambil keterangan, maka sudah seharusnya perkara ini menjadi terang, jika merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa dugaan tindak pidana melakukan fitnah yang kami adukan sudah, memenuhi 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk itu, kami minta Pak Kapolres untuk mengambil langkah terhadap anggotanya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/inovasi-pertanian-kanis-tuaq-ingin-petani-di-lembata-mandiri-ekonomi

Perkara yang telah cukup bukti mestinya segera dinaikan stustusnya dari penyelidikan kepada Penyidikan dan segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat, tim kuasa Hukum GSA kembali akan menyerahkan bukti tambahan untuk memudahkan kerja-kerja Penyidik.

Kita minta Kapolres Lembata segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka, dan segera ditahan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/elektabilitas-simon-petrus-kamlasi-dan-adrianus-garu-meroket-masyarakat-ingin-pemimpin-ntt-yang-disiplin

Harapan kuasa hukum GSA, tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum, agar Polri tetap jadi kebanggaan Rakyat, Polri tetap Presisi.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2