Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum GSA Minta, Polres Lembata Tidak tebang pilih, dan Minta Kapolres tetapkan Ismail Leuwayan, dkk Sebagai Tersangka dan ditahan.

Kita minta Kapolres Lembata segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka, dan segera ditahan.

Indonesiasurya
Jumat, 02 Agustus 2024 | 11:40:44 WIB
Kuasa hukum advokad GSA

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Pernyataan Tim Kuasa Hukum  Advokat Gaspar Sio Apelabi (GSA) yang rilisnya diterima media ini, (2/8/2024) meminta pihak penegak hukum polres Lembata agar tidak tebang pilih.

Dalam press rilis yang diterima media ini, empat orang tim kuasa hukum diantaranya, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H., Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H., Vinsensius Nuel Nilan, S.H., Pius Paus Making, S.H. minta Kapolres Lembata Tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka dan ditahan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/penuhi-undangan-kpu-ntt-ombudsman-hadir-dalam-rapat-kerja-kpu-di-kupang

Para kuasa hukum menjelaskan, telah melaporkan dugaan tindak pidana fitnah yang dilakukan kelompok gempar namun, Pengaduan dugaan tindak pidana Fitnah terhadap Advokat Gaspar Sio Apelaby, S.H tidak menunjukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. 

Tim kuasa hukum GSA Surati polres Lembata menanyakan sejauh mana perkembangan yang sudah di adukan kliennya tersebut.

Pengaduan dugaan tindak pidana melakukan fitnah yang dilakukan oleh kelompok gempar terhadap seorang Advokat (GSA) sudah memasuki bulan ke 3 sejak Advokat GSA bersama kuasa hukumnya mengadukan Ismail Leuwayan, dkk ke MaPolres Lembata. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/forum-guru-ntt-bertemu-ombudsman-berbicara-soal-masalah-sekolah-dan-pendidikan

Tim kuasa hukum GSA menyampaikan kepada media bahwa, benar perkara ini sudah 2 bulan penanganannya di Polres Lembata namun, belum juga menunjukan kemajuan, sejauh mana proses itu berjalan, kami harap Polres Lembata tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.

Jika Polres Lembata diduga tebang pilih Perkara, bisa dibayangkan Advokat yang adalah Pencegah Hukum sekaligus mitra Polri saja, dibuat demikian apa lagi masyarakat biasa yang buta hukum.

Bahwa jika melihat perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita lampirkan ketika, membuat pengaduan ke Polres Lembata dan di tambah lagi klien kami sebagai pelapor telah di ambil keterangan, pihak terlapor juga kami dengar sebagian telah diambil keterangan, maka sudah seharusnya perkara ini menjadi terang, jika merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa dugaan tindak pidana melakukan fitnah yang kami adukan sudah, memenuhi 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk itu, kami minta Pak Kapolres untuk mengambil langkah terhadap anggotanya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/inovasi-pertanian-kanis-tuaq-ingin-petani-di-lembata-mandiri-ekonomi

Perkara yang telah cukup bukti mestinya segera dinaikan stustusnya dari penyelidikan kepada Penyidikan dan segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat, tim kuasa Hukum GSA kembali akan menyerahkan bukti tambahan untuk memudahkan kerja-kerja Penyidik.

Kita minta Kapolres Lembata segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka, dan segera ditahan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/elektabilitas-simon-petrus-kamlasi-dan-adrianus-garu-meroket-masyarakat-ingin-pemimpin-ntt-yang-disiplin

Harapan kuasa hukum GSA, tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum, agar Polri tetap jadi kebanggaan Rakyat, Polri tetap Presisi.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14