Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri

Indonesiasurya
Kamis, 27 November 2025 | 14:28:22 WIB
Foto

Indonesiasurya.com. || Makassar tgl 27 November 2025 ,- Irma dan Indri memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong utara sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg. Sitaba. Terduga pelaku, Arsyad, Wandi, Ayyu, dan Eman, diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba, Andi Salim Agung, SH, CLA, menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Andi Salim mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi oknum penyidik di Polsek Tamalate yang  melakukan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini.

"Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar SOP," ujar Andi Salim. Ia menambahkan, tindakan ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian antara lain meliputi:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tentang kode etik profesi kepolisian dan sanksi bagi pelanggar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia: Merinci kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.Tutupnya. (Baramakassar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11