Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuat Dugaan Lebih Dari 10 Orang Terlibat Dalam Kematian Polikarpus Demon Mantan Kades Laranwutun.

Dari hasil penelusuran kami dan sejumlah bukti yang sudah kami kantongi, kami duga Lebih Dari 10 orang yang terlibat hingga, Polikarpus Demon alias Apol Tedemaking kehilangan nyawa. Ke 10 orang ini bergerak dengan peran yang berbeda" ujar Ama Raya.

Indonesiasurya
Selasa, 19 Mei 2026 | 14:45:30 WIB
Rafael Ama Raya pengacara keluarga Korban dugaan Pembunuhan

Lembata - Kasus Kematian tak wajar Polikarpus Demon mantan kepala desa Laranwutun kampung waipukang kecamatan Ileape kabupaten Lembata provinsi NTT, diduga kuat melibatkan lebih dari sepuluh (10) orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Hal ini diungkap Rafael Ama Raya.,SH.M.H Penasihat Hukum Keluarga Kades Laranwutun kepada media ini Selasa,(19/5/2026)

"Kasus meninggalnya mantan kades Laranwutun ini janggal. Dari hasil penelusuran kami dan sejumlah bukti yang sudah kami kantongi, kami duga Lebih Dari 10 orang yang terlibat hingga, Polikarpus Demon alias Apol Tedemaking kehilangan nyawa. Ke 10 orang ini bergerak dengan peran yang berbeda" ujar Ama Raya. 

Lanjut Pengacara Muda ini, bahwa memang benar hasil otopsi resmi dari tim dokter spesialis toksikologi belum keluar namun, dilapangan hasil yang ditemukan seperti yang diungkap tim dokter sudah terang benderang.

Usai otopsi tim dokter sudah secara gamblang mengatakan, ada tiga hal penting yakni, patah tulang kepala sebelah kiri dari atas sampai ke dasar tulang tengkorak, juga ada patahan di rusuk kiri ruas ke 7 bagian belakang dekat punggung lalu, luka memar dibahu sebelah kanan dan itu semua disebabkan oleh benturan benda tumpul yang menghampiri korban jadi bukan korban yang menghampiri tumpul tersebut jelas Ama Raya.

"Kesimpulan sementara dari hasil penelusuran dan bukti yang kami dapat Ini adalah, Kasus pembunuhan berencana. " Tegas Ama Raya.

Lanjut Ama, Kasus ini sudah semakin terang dari hasil otopsi jadi bukan karena kecelakaan.

Sebagai penasehat hukum, saya minta agar para pelaku harus akui dihadapan penyidik, apabila tidak maka, hukum yang akan bicara dan sebaiknya mereka secara sadar menyerahkan diri.

Sementara terkait saksi mahkota Ama Raya mengatakan, secara hukum jika mereka mau bekerjasama dengan penegak hukum maka, dia mendapat hukuman berbeda yakni sanksi yang lebih ringan dari pelaku yang lain, berkasnya akan di split jelas Ama Raya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13