Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16)

IndonesiaSurya
Senin, 16 Desember 2024 | 16:11:37 WIB
Jaksa

Larantuka,Indonesiasurya.com - Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16) asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menetapkan ke 11 terdakwa yang berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, dan SNM divonis 14 tahun Penjara, sedangkan terdakwa MAT divonis 3 tahun 6 bulan karena di bawah umur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) mengatakan bahwa 13 terdakwa divonis penjara oleh Hakim sesuai tuntutan Jaksa.

"Untuk terdakwa 11 orang pelaku dewasa kita Tuntut Pidana penjara masing - masing selama 14 Tahun dan Denda Rp. 60 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian dibebankan juga kepada para Terdakwa membayar Restitusi kepada Korban PLS masing - masing sebesar Rp. 6.709.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan", jelas I Nyoman.

"Sedangkan untuk pelaku Anak tuntutan 3 Tahun 6 bulan dan Pelatihan kerja selama 6 Bulan pada Balai Sentra Efata Kupang, Putusan Hakim sama dengan Pasal Dakwaan yang dibuktikan pertama Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak", lanjut Sukrawan menjelaskan.

Perihal Pembayaran Restitusi tersebut dikatakan Sukrawan sudah sesuai hasil perhitungan Ahli dari LPSK Pusat.

"PH nya, Yoseph Pilipi Daton dkk 5 orang masih nyatakan pikir - pikir terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut", tutup I Nyoman Sukrawan.

Diketahui kasus pelecehan seksual terhadap korban PLS terjadi pada bulan Juni 2024 di Kecamatan Wulanggitang pada sejumlah TKP.

Bermula korban dari Pasar Boru yang ingin kembali ke Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, dengan modus ojek, korban kemudian dilecehkan oleh belasan pria. ***


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Hadir di Seminar Keadilan Fiskal Nasional, Soroti Revitalisasi Prinsip Keberimbangan

Seminar ini menjadi wadah penting untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan, dan peluang terkait kebijakan fiskal

| Jumat, 07 November 2025
IDEP Selaras Alam Gadeng BARAKAT melalui program DREAMS, Gelar Festival Tana Mea Lembata tahun 2025

Kegiatan festival akan mencakup workshop (recap program, temuan, impact, best practice, serta strategi keberlanjutan), p

| Jumat, 07 November 2025
Mahkamah Agung Putuskan Aci Lely Bersalah, Kejaksaan Negeri Lembata Sita Uang 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya Eintracht atau telah berkekuatan hukum tetap

| Kamis, 06 November 2025
Komitmen Perkuat Sektor Perikanan Bupati Kanis Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Nelayan

Acara seremonial penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis di Pelataran Gedung Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI),

| Kamis, 06 November 2025
Mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor UIT, Dr. Pattawari Usung Misi Pengembangan Kampus

Era globalisasi tidak bisa membuat kita diam dengan keadaan. Tantangan kampus ke depan begitu berat, sehingga saya harus

| Rabu, 05 November 2025
LSM, Pemerhati Pelindung Perempuan Dan Anak Di Lembata Gagal. 85% Siswa Dituding KPAD Lakukan Seks Bebas

Wens Ose juga tidak pungkiri jika mungkin ada satu dua.anak yang diluar jangkauan pihaknya, tapi tidak sampai 85% sepert

| Rabu, 05 November 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4