Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Memalukan! Izin Legal Mandek, Dinas Dipertanyakan Nyali dan Netralitasnya

Kondisi ini memicu kritik keras dari kuasa hukum yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., yang ditemui di kantornya di sela aktivitas padat menerima klien.

Indonesiasurya
Senin, 06 April 2026 | 22:11:28 WIB
Foto

Semarang - Polemik pendirian sebuah yayasan pendidikan di Kabupaten Semarang kian memanas. Di tengah terpenuhinya seluruh persyaratan hukum dan administratif, proses perizinan justru terhenti. Alasannya dinilai janggal: hanya karena adanya penolakan dari segelintir warga. (06/04/2026).

Padahal, yayasan tersebut telah mengantongi persetujuan resmi dari Ketua RT dan RW setempat. Secara sosial dan administratif, dukungan mayoritas telah terpenuhi. Namun situasi berubah ketika muncul keberatan dari kelompok kecil yang kini justru menjadi “penentu” arah kebijakan.

Kondisi ini memicu kritik keras dari kuasa hukum yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., yang ditemui di kantornya di sela aktivitas padat menerima klien.

Dengan nada tegas, Sugiyono menilai ada gejala serius dalam tubuh pemerintahan daerah: keputusan yang seharusnya berbasis hukum, justru tunduk pada tekanan non-representatif.

“Kami melihat ada kecenderungan dinas tidak lagi berdiri tegak di atas hukum, tetapi mulai mengikuti tekanan yang tidak jelas dasar hukumnya. Ini bukan sekadar soal izin, ini soal keberanian dan independensi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan wajib berdasar parameter objektif, bukan opini atau tekanan dari kelompok tertentu.

“Kalau penolakan segelintir warga dijadikan alasan untuk menghambat hak hukum yang sah, maka ini bukan lagi pertimbangan administratif. Ini pembenaran atas tekanan,” lanjutnya.

Sugiyono bahkan mengingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dampaknya akan jauh lebih luas dari sekadar satu kasus izin.

“Ini preseden berbahaya. Jika segelintir orang bisa mempengaruhi kebijakan publik, maka yang terjadi bukan lagi pemerintahan berbasis hukum, melainkan pemerintahan berbasis tekanan. Ini kemunduran serius,” ujarnya tajam.

Ia juga menyoroti potensi runtuhnya independensi lembaga pemerintahan jika fenomena ini terus terjadi.

“Ketika keputusan tidak lagi murni berdasarkan aturan, tapi dipengaruhi tekanan, maka independensi runtuh. Dan saat independensi runtuh, kepercayaan publik ikut hancur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiyono menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang mensyaratkan persetujuan 100 persen warga dalam pendirian lembaga pendidikan, selama seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi.

“Negara tidak boleh memberikan hak veto kepada kelompok kecil. Kalau ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menghentikan apa saja hanya dengan tekanan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak yayasan memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum telah disiapkan, termasuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah ambil langkah awal. Jika ini terus berlanjut, kami siap uji di PTUN, bahkan membuka kemungkinan laporan dugaan maladministrasi,” ungkapnya.

Kini, publik dihadapkan pada pertanyaan krusial: apakah pemerintah masih berdiri sebagai penjaga hukum, atau mulai kehilangan nyali di bawah tekanan segelintir pihak?

Kasus ini bukan sekadar sengketa izin. Ini adalah ujian nyata—apakah hukum masih menjadi panglima, atau telah dikalahkan oleh tekanan yang tak sah.**Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 23