Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merusak Aset Negara, Kepala Desa Amakaka Ileape Terancam Masuk Bui.

Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Indonesiasurya
Senin, 11 Mei 2026 | 22:00:13 WIB
Lokasi pembongkaran median jalan trans ilepae

Lembata - Kepala Desa Amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Ambrosius Boyan, diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas negara dengan, tanpa izin pihak berwenang, membongkar median jalan trans Ileape kampung Lewotolok dalam wilayah hukum desa amakaka.

Informasi didapat media ini, pengrusakan tersebut dilakukan untuk membangun gapura penyambutan angota DPD RI dapil NTT, senator Angelo Wakekeko (AWK) yang hendak melakukan kunjungan kerja ke desa amakaka.

Fernandus Koda mantan ketua DPRD Lembata kepada media ini Senin, (11/5/2026) mengatakan, saat pembongkaran median jalan tanpa izin itu dilakukan, dirinya berada di desa dan sempat menegur namun, kepala desa Ambrosius Boyan dengan arogan mencegatnya untuk tidak ikut campur.

"Kapasitas anda sebagai apa? Anda jangan pulang kampung bikin kacau disini. Ujar Fernandus Koda mengulangi semprotan kepala desa kepada dirinya.

Ia mengatakan, saya tegur karena membongkar median jalan tanpa izin itu sama dengan merusak fasilitas negara dan itu tindak pidana.

Ferdy Koda mengatakan, kepala desa Ambrosius malah menyumpahi dirinya karena telah menegur perbuatan dia dan beberapa aparat desa yang melanggar aturan tersebut.

"Ini kita tegur karena mereka lakukan kesalahan malah kita dimarah, disumpah dan dicaci maki. Padahal yang mereka lakukan itu bisa berdampak buruk karena pidana" ujar Koda penuh penyesalan

Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta

Penelusuran media ini ke dinas perhubungan berkaitan dengan marka jalan, maupun dinas PU sebagai pembangun jalan, pihak desa amakaka tidak menyurati maupun meminta izin untuk melakukan pembongkaran tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Turnamen Futsal Piala RT 10 RW 003 Pinang Ranti Memasuki Hari Ketiga, Lapangan Nirbaya V Dipadati Warga

“Alhamdulillah antusiasme warga luar biasa. Turnamen ini bukan cuma soal menang kalah, tapi jadi ajang silaturahmi war

| Sabtu, 27 Juni 2026
PLN UIP Nusra Luncurkan Program Agroforestry Hetero, Dukung Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa Wewo

Saya mengajak seluruh penerima manfaat untuk menjaga dan menjalankan program ini dengan baik. Ini merupakan investasi ja

| Jumat, 26 Juni 2026
Diduga Ada Pungli dan Gratifikasi Dalam Penataan Lokasi Eks Harnus Lembata

Berkembang informasi dari pembagian dan penempatan lapak hingga pada retribusi bulanan yang dikenakan kepada para penjua

| Jumat, 26 Juni 2026
BPW Oi NTT Gelar Musyawarah Wilayah

Oi NTT dengan slogan Tumbuh Subur dan Akur ini berhasil menggelar Muswil setelah selesai mendukung penuh konser sang mae

| Jumat, 26 Juni 2026
Kapolres Bulukumba Pimpin Penyerahan Rumah Layak Huni, Warga Haru dan Bersyukur

Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangka

| Kamis, 25 Juni 2026
Pesawat Rombongan Jemaah Haji Dari Kupang Ke Lewoleba Batal Landing Akibat Erupsi Lewotolok

Ini faktor alam yang tidak bisa kita hindari dan langkah yang diambil pilot demi keselamatan para penumpang" pungkas Dar

| Kamis, 25 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4