Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merusak Aset Negara, Kepala Desa Amakaka Ileape Terancam Masuk Bui.

Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Indonesiasurya
Senin, 11 Mei 2026 | 22:00:13 WIB
Lokasi pembongkaran median jalan trans ilepae

Lembata - Kepala Desa Amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Ambrosius Boyan, diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas negara dengan, tanpa izin pihak berwenang, membongkar median jalan trans Ileape kampung Lewotolok dalam wilayah hukum desa amakaka.

Informasi didapat media ini, pengrusakan tersebut dilakukan untuk membangun gapura penyambutan angota DPD RI dapil NTT, senator Angelo Wakekeko (AWK) yang hendak melakukan kunjungan kerja ke desa amakaka.

Fernandus Koda mantan ketua DPRD Lembata kepada media ini Senin, (11/5/2026) mengatakan, saat pembongkaran median jalan tanpa izin itu dilakukan, dirinya berada di desa dan sempat menegur namun, kepala desa Ambrosius Boyan dengan arogan mencegatnya untuk tidak ikut campur.

"Kapasitas anda sebagai apa? Anda jangan pulang kampung bikin kacau disini. Ujar Fernandus Koda mengulangi semprotan kepala desa kepada dirinya.

Ia mengatakan, saya tegur karena membongkar median jalan tanpa izin itu sama dengan merusak fasilitas negara dan itu tindak pidana.

Ferdy Koda mengatakan, kepala desa Ambrosius malah menyumpahi dirinya karena telah menegur perbuatan dia dan beberapa aparat desa yang melanggar aturan tersebut.

"Ini kita tegur karena mereka lakukan kesalahan malah kita dimarah, disumpah dan dicaci maki. Padahal yang mereka lakukan itu bisa berdampak buruk karena pidana" ujar Koda penuh penyesalan

Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta

Penelusuran media ini ke dinas perhubungan berkaitan dengan marka jalan, maupun dinas PU sebagai pembangun jalan, pihak desa amakaka tidak menyurati maupun meminta izin untuk melakukan pembongkaran tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Kunker Ke Amakaka, AWK Sebut ; "Kita Tidak Miskin Tapi Kita Lupa, Potensi Yang Ada Pada Kita"

AWK, dalam kunjungannya mendefinisikan Amakaka adalah Zona Kehidupan daerah kaya tergantung bagaimana kita mendefinisika

| Senin, 11 Mei 2026
Diduga tidak transparan, penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Harus Diaudit"

Indikasi pengelolaan Dana BOS yang bermasalah kemudian diperparah dengan pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang sang

| Senin, 11 Mei 2026
Satgas MBG Madina Dinilai Tertutup, Dugaan Makanan Berulat Picu Sorotan Standar Keamanan Dapur

Sorotan publik terhadap program MBG semakin menguat setelah muncul dugaan makanan tidak layak konsumsi berupa lauk berul

| Senin, 11 Mei 2026
Binatama Cup II Kotasiantar: OCM FC Keluar Sebagai Juara

Memasuki paruh kedua, Tim Fun Football kembali memimpin melalui tandukan tajam Ronggur yang tak dapat ditepis oleh penja

| Senin, 11 Mei 2026
Siswa Berkebutuhan Khusus, SLBN Lewoleba Pamerkan Berbagai Karya Di Festival Literasi

Tampilkan berbagai karya unik, seni dan penuh estetik seakan siswa slbn Lewoleba ingin mengatakan, kami telah banyak bel

| Minggu, 10 Mei 2026
Pangan Lokal Berpotensi Terhimpit Trauma MBG

Oleh: Gerardus D Tukan FST UNIKA Widya Mandira Kupang

| Minggu, 10 Mei 2026
Festival Literasi Lembata 2026, Bupati : Semoga Makin Banyak Yang Mencintai Literasi

Pemerintah Kabupaten Lembata memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan bersama semua pihak terkait la

| Minggu, 10 Mei 2026
Bentrok Antar Dusun Di Adonara Timur, Sembilan Rumah Hangus Terbakar.

Aksi saling serang menjadi bentrokan terbuka di sepanjang Jalan Trans Adonara. Suasana mencekam membuat warga sipil lain

| Minggu, 10 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12