Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merusak Aset Negara, Kepala Desa Amakaka Ileape Terancam Masuk Bui.

Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Indonesiasurya
Senin, 11 Mei 2026 | 22:00:13 WIB
Lokasi pembongkaran median jalan trans ilepae

Lembata - Kepala Desa Amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Ambrosius Boyan, diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas negara dengan, tanpa izin pihak berwenang, membongkar median jalan trans Ileape kampung Lewotolok dalam wilayah hukum desa amakaka.

Informasi didapat media ini, pengrusakan tersebut dilakukan untuk membangun gapura penyambutan angota DPD RI dapil NTT, senator Angelo Wakekeko (AWK) yang hendak melakukan kunjungan kerja ke desa amakaka.

Fernandus Koda mantan ketua DPRD Lembata kepada media ini Senin, (11/5/2026) mengatakan, saat pembongkaran median jalan tanpa izin itu dilakukan, dirinya berada di desa dan sempat menegur namun, kepala desa Ambrosius Boyan dengan arogan mencegatnya untuk tidak ikut campur.

"Kapasitas anda sebagai apa? Anda jangan pulang kampung bikin kacau disini. Ujar Fernandus Koda mengulangi semprotan kepala desa kepada dirinya.

Ia mengatakan, saya tegur karena membongkar median jalan tanpa izin itu sama dengan merusak fasilitas negara dan itu tindak pidana.

Ferdy Koda mengatakan, kepala desa Ambrosius malah menyumpahi dirinya karena telah menegur perbuatan dia dan beberapa aparat desa yang melanggar aturan tersebut.

"Ini kita tegur karena mereka lakukan kesalahan malah kita dimarah, disumpah dan dicaci maki. Padahal yang mereka lakukan itu bisa berdampak buruk karena pidana" ujar Koda penuh penyesalan

Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta

Penelusuran media ini ke dinas perhubungan berkaitan dengan marka jalan, maupun dinas PU sebagai pembangun jalan, pihak desa amakaka tidak menyurati maupun meminta izin untuk melakukan pembongkaran tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6