Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merusak Aset Negara, Kepala Desa Amakaka Ileape Terancam Masuk Bui.

Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Indonesiasurya
Senin, 11 Mei 2026 | 22:00:13 WIB
Lokasi pembongkaran median jalan trans ilepae

Lembata - Kepala Desa Amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Ambrosius Boyan, diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas negara dengan, tanpa izin pihak berwenang, membongkar median jalan trans Ileape kampung Lewotolok dalam wilayah hukum desa amakaka.

Informasi didapat media ini, pengrusakan tersebut dilakukan untuk membangun gapura penyambutan angota DPD RI dapil NTT, senator Angelo Wakekeko (AWK) yang hendak melakukan kunjungan kerja ke desa amakaka.

Fernandus Koda mantan ketua DPRD Lembata kepada media ini Senin, (11/5/2026) mengatakan, saat pembongkaran median jalan tanpa izin itu dilakukan, dirinya berada di desa dan sempat menegur namun, kepala desa Ambrosius Boyan dengan arogan mencegatnya untuk tidak ikut campur.

"Kapasitas anda sebagai apa? Anda jangan pulang kampung bikin kacau disini. Ujar Fernandus Koda mengulangi semprotan kepala desa kepada dirinya.

Ia mengatakan, saya tegur karena membongkar median jalan tanpa izin itu sama dengan merusak fasilitas negara dan itu tindak pidana.

Ferdy Koda mengatakan, kepala desa Ambrosius malah menyumpahi dirinya karena telah menegur perbuatan dia dan beberapa aparat desa yang melanggar aturan tersebut.

"Ini kita tegur karena mereka lakukan kesalahan malah kita dimarah, disumpah dan dicaci maki. Padahal yang mereka lakukan itu bisa berdampak buruk karena pidana" ujar Koda penuh penyesalan

Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta

Penelusuran media ini ke dinas perhubungan berkaitan dengan marka jalan, maupun dinas PU sebagai pembangun jalan, pihak desa amakaka tidak menyurati maupun meminta izin untuk melakukan pembongkaran tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Di SMPS St. Antonius Padua Leworahang Mahasiswa MBKM KKNT Unwira Kupang Sosialisasi Literasi Digital

Sosialisasi tersebut meliputi etika bermedia sosial, keamanan data pribadi, pencegahan penyebaran hoaks, serta pemanfaat

| Kamis, 11 Juni 2026
Mahasiswa Unwira Berikan Pemahaman Soal Etika Komunikasi Hindari Perundungan Anak Di SDK lewoleben

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Lewobelen dapat berperan aktif dalam mencega

| Kamis, 11 Juni 2026
Permudah Askes Pelayan Kesehatan Bagi Warga, Dinkes Lembata Resmikan Pengoperasian Pustu Lewoleba Timur

Bagi Plt.Kadis Kesehatan, Akses pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat ini dioperasikan agar warga di wilayah Lamahor

| Kamis, 11 Juni 2026
Tentara dan Polisi Kerja Kebun?

Oleh Gerardus D Tukan Prodi Teknologi Pangan, FST UNWIRA Kupang

| Kamis, 11 Juni 2026
Ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira Berikan Apresiasi Kepada Pemda Lembata Atas Penilaian WTP Oleh BPK RI

saya berikan apresiasi namun demikian, saya berharap kita tidak berpuas diri, tapi mengevaluasi dan memperbaiki sejumlah

| Kamis, 11 Juni 2026
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq Sambut Baik Rencana ASDP Tambah Rute Surabaya Lewoleba

Harapan Bupati, layanan pelayaran baru juga menghadirkan tarif yang kompetitif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh selur

| Rabu, 10 Juni 2026
Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Di Lewoleba Polres Lembata Bungkam

Ketika sejumlah wartawan mendatangi Mapolres Lembata sesuai undangan tersebut, Kasi Humas Polres Lembata belum dapat dit

| Rabu, 10 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9